Surat dari Anak Baiq Nuril untuk Jokowi, Ada Kisah Tersembunyi Di Balik Tulisannya

Ada makna di balik kata 'sekolah' yang ditulis anak Baiq Nuril dalam suratnya untuk Jokowi.

Penulis: Indan Kurnia Efendi | Editor: taufik ismail
Kompas.com
Baiq Nuril 

TRIBUNJABAR.ID - Rafi, putra Baiq Nuril menulis sepucuk surat untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Surat tersebut berisi tentang permintaan Rafi agar ibunya agar tak 'sekolah' lagi.

"Kepada

Bapak jokowi

Jangan suruh ibu saya sekolah lagi

dari Rafi"

Surat yang ditulis Rafi, anak Baiq Nuril
Surat yang ditulis Rafi, anak Baiq Nuril untuk Jokowi (Twitter @MuhadklyAcho)

Dilansir TribunJabar.id dari Kompas.com, Koordinator Tim Hukum Baiq Nuril, Joko Jumadi membenarkan bahwa surat itu ditulis oleh putra Baiq Nuril.

Joko menjelaskan, ada kisah tersembunyi di balik tulisan Rafi.

Ternyata selama ini Rafi tidak mengetahui masalah apa yang sedang menimpa ibunya.

Kata 'sekolah' dipakai Baiq Nuril sebagai alasan kepada anaknya saat ia sibuk mengurusi perkara hukum yang menjeratnya.

"Jadi waktu dulu Nuril ditahan, anaknya dikasih tahu kalau ibunya sedang sekolah," ujar Joko.

Selain Rafi, Baiq Nuril juga membuat sepucuk surat untuk Jokowi.

Ia meminta agar dibebaskan dari segala jeratan hukum yang menimpanya.

"KEPADA
BAPAK PRESIDEN
JOKOWI

SAYA MINTA KEADILAN

SAYA MOHON KEPADA BAPAK PRESIDEN BEBASKAN SAYA DARI JERATAN HUKUM YANG SEDANG SAYA ALAMI.

SAYA TIDAK BERSALAH

SAYA MINTA KEADAILAN YANG SEADIL-ADILNYA.

HORMAT SAYA

BQ NURIL MAKNUN"

Surat dari Baiq Nuril untuk Jokowi
Surat dari Baiq Nuril untuk Jokowi (Twitter @MuhadklyAcho)

Kasus Baiq Nuril jadi Sorotan

Perkara hukum yang menimpa Baiq Nuril menjadi sorotan banyak pihak.

Di media sosial pun muncul tagar #SaveIbuNuril sebagai bentuk dukungan untuk guru yang mendapat pelecehan seksual namun justru divonis melanggar UU ITE tersebut.

Salah satu dukungan berasal dari komika Muhadkly Acho. Melalui akun Twitternya, Acho mengunggah dua surat yang dibuat Baiq Nuril dan anaknya.

Acho juga menandai akun Twitter Jokowi dalam cuitannya itu.

"Yth bapak @jokowi

Saya mau sampaikan surat Ibu Nuril & anaknya buat bapak. Anaknya selama ini taunya Ibunya itu sekolah selama dipenjara bbrp waktu lalu. Semoga hati bapak tergerak. Ibu Nuril adalah korban pelecehan, dia tak layak dipenjara lagi & didenda 500jt #SaveIbuNuril," tulis Acho.

Kronologi Baiq Nuril Alami Pelecehan oleh Kepsek SMA 7 Mataram Hingga Akhirnya Divonis

Baiq Nuril Maknun korban UU ITE ini adalah juga korban gempa, rumahnya mengalami rusak sedang dan masih was was berasa di rumah hingga kini.
Baiq Nuril Maknun korban UU ITE ini adalah juga korban gempa, rumahnya mengalami rusak sedang dan masih waswas berada di rumah hingga kini. ((Kompas.com/fitri))

Baiq Nuril, mantan pegawai honorer SMA 7 Mataram sering mengalami pelecehan seksual yang dilakukan oleh kepala sekolah tempatnya dulu bekerja.

Pelecehan tersebut dilakukan via telepon.

Baiq Nuril akhirnya memberanikan diri untuk merekam percakapan asusila yang dilakukan oleh Kepala Sekolah SMA 7 Mataram.

Namun, hal tersebut berbuntut pada kasus dugaan pelanggaran UU ITE. SAFENet, lembaga yang mendampingi Baiq Nuril menjelaskan kronologi hingga ia terjerat kasus.

Melalui Twitternya, SAFENet menjelaskan pelecehan seksual yang dialami Baiq Nuril bukan hanya sekali.

Baiq Nuril sering kali menerima telepon dari Kepala Sekolah SMA 7 Mataram yang bernada melecehkan.

Bahkan Baiq Nuril beberapa kali diajak menginap di hotel tersebut.

Ia tak berani melaporkan tindakan tersebut karena takut dipecat dari pekerjaannya.

Namun, pada telepon yang kesekian kalinya, Baiq Nuril memberanikan diri untuk merekam percakapan sang kepala sekolah.

Dalam percakapan tersebut sang kepala sekolah bercerita mengenai perselingkuhannya dengan bendahara.

Baiq Nuril menyimpan rekaman tersebut dan tidak menyebarluaskan.

Kemudian, rekan kerja Baiq Nuril, Imam Mudawin meminta rekaman tersebut dan menyebarkannya ke Dinas Pendidikan Kota Mataram dan lainnya.

Akhirnya, kepala sekolah itu dimutasi dari jabatannya.

Namun, kepala sekolah tersebut geram karena rekaman percakapannya tersebar.

Ia akhirnya melaporkan Baiq Nuril ke polisi.

Baiq Nuril Maknun, terdakwa kasus UU ITE saat berada di PN Mataram, Rabu (10/5/2017)
Baiq Nuril Maknun, terdakwa kasus UU ITE saat berada di PN Mataram, Rabu (10/5/2017) (KOMPAS.com/ Karnia Septia)

Kasus tersebut akhirnya diproses di Pengadilan Negeri Mataram pada tahun 2017.

Baiq Nuril sempat ditahan pada akhir Maret 2017 sebelum akhirnya menjadi tahanan kota.

Melansir dari Kompas.com, Pengadilan Negeri Mataram memutuskan Baiq Nuril tidak bersalah.

Ia tidak terbukti menyebarkan percakapan tersebut.

Semua saksi ahli mengatakan jika tuduhan atas Baiq Nuril mentransfer, mendistribusikan, atau menyebarkan rekaman percakapan asusila sama sekali tidak terbukti.

Saksi juga mengatakan Baiq Nuril tidak bersalah sama sekali.

"Nuril diputuskan oleh PN Mataram tidak bersalah, tidak menyebarkan rekaman percakapan asusila sang kepala sekolah, Nuril adalah korban," ujar Joko Jumadi, kuasa hukum Baiq Nuril, Senin (12/11/2018), dikutip dari Kompas.com.

"Ia dinyatakan oleh PN Mataram tidak bersalah, tidak menyebarkan rekaman percakapan asusila sang kepala sekolah, Nuril adalah korban," tegas Joko.

Namun, saat itu jaksa mengajukan banding ke Mahkamah Agung. Baiq Nuril didakwa melakukan pelanggaran Pasal 27 Ayat 1 jo Pasal 45 Ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kemudian, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Penuntut umum kepada Kejaksaan Negeri mataram dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Mataram yang sebelumnya menyatakan Baiq Nuril bebas.

Baiq Nuril Pernah Diajak ke Hotel oleh Kepsek SMA 7 Mataram, Begini Kronologinya

Dalam putusan kasasi tersebut, Baiq Nuril dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana ITE dan terancam pidana penjara enam bulan kurungan penjara serta denda Rp 500 juta.

Bila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Nasib Baiq Nuril berbeda jauh dari kepala sekolah yang telah dimutasi.

Ia justru dipromosikan dan tidak mendapat sanksi.

Kini, ia menjabat sebagai Kepala Bidang di jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mataram.

Ia tidak dijatuhi sanksi apapun dari Pemerintah Kota Mataram.

Pernyataan Kepala Kejaksaan

Kepala Kejaksaan Negeri Ketut Sumadana, Senin (12/11/2018) mengatakan kasasi yang diajukan Kejaksaan terutama jaksa penuntut umum sudah sesuai protap atau SOP yang berlaku.

"Setiap perkara yang dinyatakan bebas wajib hukumnya untuk upaya hukum. Bahkan untuk putusan kurang dari sepertiga saja wajib untuk menyatakan upaya hukum," kata Sumadana.

Sumadana mengatakan putusan MA hanya bisa dibatalkan melalui putusan peninjauan kembali (PK).

Baiq Nuril Minta Keadilan

Baiq Nuril hanya bisa menangis mendengar putusan kasasi Mahkamah Agung.

Warga Kecamatan Labuapi, Lombok Barat itu meminta pertolongan kepada Presiden Jokowi.

Sambil terisak, Baiq Nurul meminta keadilan.

"Untuk Pak Presiden, saya cuma minta keadilan karena saya di sini cuma korban. Apa saya salah kalau saya mencoba membela diri saya dengan cara-cara saya sendiri? Saya minta keadilan," kata Baiq Nuril sembari mengusap air matanya, Senin (12/11/2018).

Berkali-kali Baiq Nuril mengatakan ia hanya meminta keadilan.

"Seandainya keputusan MA itu yang paling tinggi, apa keputusan itu tidak bisa dibatalkan oleh keputusan yang lebih tinggi dari seorang seperti Presiden, saya cuma minta keadilan," katanya.

Kesulitan Ajukan PK

Kuasa hukum Baiq Nuril, Joko Jumadi mengatakan PK tidak akan menghentikan eksekusi.

"Karena itu, baiknya sebagai kuasa hukum mengupayakan agar kejaksaan bersedia menunda eksekusi terhadap Nuril," ujarnya.

Joko Jumadi juga mengaku kesulitan mengajukan PK sebab pihaknya belum menerima salinan keputusan MA.

"Yang dikirimkan MA baru petikan putusan MA. Karena salinan putusan MA belum dikirim, kami kesulitan akan mengajukan PK. Memori PK tidak bisa kami siapkan dan kirim karena salinan putusan yang berisi alasan MA membuat keputusan Nuril bersalah belum kami terima," ucapnya.

Bahkan Joko curiga dengan hakim yang menangani kasus Nuril, salah satunya adalah Ketua Majelis Hakim MA Sri Nurwahyuni, tidak memahami kasus Nuril secara mendetail.

Joko menilai Baiq Nuril adalah korban yang diperlakukan secara tidak adil.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved