Kronologi Baiq Nuril Sempat Alami Pelecehan oleh Kepsek SMA 7 Mataram, Buntutnya Dia yang Dilaporkan

Baiq Nuril, mantan pegawai honorer SMA 7 Mataram sering mengalami pelecehan seksual yang dilakukan oleh kepala sekolah tempatnya dulu bekerja.

Editor: Widia Lestari
KOMPAS.com/ Karnia Septia
Baiq Nuril Maknun, terdakwa kasus UU ITE saat berada di PN Mataram, Rabu (10/5/2017) 

"Yang dikirimkan Ma baru petikan putusan MA. Karena salinan putusan MA belum dikirim, kami kesulitan akan mengajukan PK. Memori PK tidak bisa kami siapkan dan kirim karena salinan putusan yang berisi alasan MA membuat keputusan Nuril bersalah belum kami terima," ucapnya.

Bahkan Joko curiga dengan hakim yang menangani kasus Nuril, salah satunya adalah Ketua Majelis Hakim MA Sri Nurwahyuni, tidak memahami kasus Nuril secara mendetail.

Joko menilai Baiq Nuril adalah korban yang diperlakukan secara tidak adil. (Tribun Jabar/Fidya Alifa Puspafirdausi)

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved