Info CPNS 2018
Menilik Kemungkinan Peserta SKD CPNS yang Tak Lolos Passing Grade Bisa Lanjut ke Tahap SKB
Ada harapan, Peserta yang tak lolos passing grade SKD bisa saja berlanjut ke tahap SKB.
Penulis: Indan Kurnia Efendi | Editor: Fauzie Pradita Abbas
Akibatnya tenaga honorer yang melebih usia 35 tahun tidak dapat mengikuti ujian CPNS.
Mengenai hal tersebut, Badan Kepegawaian Daerah ( BKD ) Jawa Barat menunggu kebijakan pemerintah pusat mengenai pengangkatan tenaga honorer.
“Daerah hanya mengikuti kebijakan pemerintah pusat. Apakah akan ada perlakukan khusus bagi rekan-rekan honorer, itu keputusan pemerintah pusat,” ujar Kepala BKD Jawa Barat, Sumarwan Hadi Sumarno, ketika ditemui Tribun Jabar di Kantor BKD Jabar, Kamis (8/11/2018).
Ia mengatakan bahwa selama ini tenaga honorer masuk dalam kategori pegawai non PNS.
Sebelum bekerja, pegawai non PNS akan menandatangani perjanjian kerja dengan kepala OPD.
Ada dua tipe pegawai non PNS. Tipe pertama adalah tenaga teknis.
“Tenaga teknis itu minimal (gajinya) sama dengan umr. Itu nanti sistemnya itu perjanjian kerja dengan kepala OPD masing-masing,” ujarnya.
Sedangkan tipe kedua, adalah pekerja yang direkrut berdasarkan kegiatan atau proyek yang diadakan OPD.
Sehingga perjanjian kerja didasarkan pada waktu pelaksanaan kegiatan atau proyek.
“Semisal di Dinas Bina Marga, ada kegiatan perawatan jalan, umur kegiatan enam bulan. Perjanjian kerjanya dengan kepala pejabat pembuat komitmen proyek itu,” ujarnya.
Sumarwan mengatakan OPD yang paling banyak menggunakan tenaga non PNS adalah Dinas Bina Marga, Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air, dan Dinas Pendidkan.
Ia juga mengatakan bahwa pengangkatan tenaga non pns terakhir dilakukan pada tahun 2013, karena setelah itu OPD tidak diperbolehkan merekrut tenaga non PNS.
“Kebanyakan adalah dulu sudah kerja, lima tahun lalu. (Tenaga kontrak) Yang baru-baru ini tidak ada,” ujarnya.