Fakta Baru Pengeroyokan Haringga Sirla, Pelaku di Bawah Umur Serang Bagian Vital dan Dihukum Berat

Muncul fakta-fakta baru tewasnya Haringga Sirla yang mengalami pengeroyokan di Stadion GBLA jelang laga panas Persib Bandung Vs Persija Jakarta

Penulis: Widia Lestari | Editor: taufik ismail
Kolase Tribun Jabar (Tribun Jabar dan Istimewa)
Pelaku pengeroyokan dan Haringga Sirla 

TRIBUNJABAR.ID - Muncul fakta-fakta baru tewasnya Haringga Sirla, anggota The Jakmania yang mengalami pengeroyokan di Stadion GBLA jelang laga panas Persib Bandung Vs Persija Jakarta.

Terdakwa kasus pengeroyokan Haringga Sirla telah menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (6/11/2018).

Terdakwa di bawah umur itu, empat di antaranya mendapatkan hukuman berat, sedangkan satu terdakwa dibebaskan.

Keempat terdakwa itu, yakni SH dan AAP divonis empat tahun penjara.

TD dan AP divonis tiga tahun enam bulan penjara.

Hukuman yang memberatkan bagi keempat terdakwa ini, disebabkan tindakan pengeroyokan terhadap Haringga Sirla yang sudah tak berdaya.

Selain itu, terlibatnya mereka dalam pengeroyokan itu merusak citra persepakbolaan Indonesia dan meresahkan masyarakat.

Namun, yang meringankan dari keempat terdakwa itu karena sikap mereka yang sopan dan mengakui kesalahannya.

Keempat terdakwa kasus pengeroyokan Haringga Sirla bahkan berjanji tak akan melakukan kesalahan yang sama.

SIDANG PENGEROYOKAN-Empat terdakwa saat hendak memasuki ruangan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I Bandung saat sidang lanjutan kasus pengeroyokan Haringga Sirla, Senin (5/11/2018).
SIDANG PENGEROYOKAN-Empat terdakwa saat hendak memasuki ruangan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I Bandung saat sidang lanjutan kasus pengeroyokan Haringga Sirla, Senin (5/11/2018). (TRIBUN JABAR / DANIEL ANDREAND DAMANIK)

Hukuman yang diputuskan hakim ini, lebih ringan daripada yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, jaksa menuntut AP dan SH lima tahun penjara, lalu AAP dan TD dituntut empat tahun penjara.

Ini Vonis Hakim untuk 4 Terdakwa Pengeroyokan Haringga Sirla, Mulai 3,5 hingga 4 Tahun Penjara

Tuntutan yang memberatkan terdakwa karena di antara mereka ada yang menyerang bagian vital tubuh Haringga Sirla.

Serangan itu berupa tendangan dan injakan pada kepala korban.

Kemudian dalam pledoinya, kuasa hukum terdakwa, Dadang Sukmawijaya meminta agar mereka dihukum menggunakan syarat mengikuti pembinaan agama.

Pembinaan agama tersebut harus didampingi orang tua dan DKM masjid.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved