Senin, 20 April 2026

Warga Lembang Hari Ini Bisa ke Depan Masjid Agung Lembang untuk Perpanjang Masa Berlaku SIM

Warga Lembang dan sekitarnya bisa ke Masjid Agung Lembang jika ingin memperpanjang masa berlaku SIM.

Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: taufik ismail
Tribun Jabar/Hilman Kamaludin
SIM Keliling Polres Cimahi 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Mobil SIM Keliling Polres Cimahi hari ini beroperasi di depan Masjid Agung Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Selasa (6/11/2018).

Bagi warga Lembang dan sekitarnya yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM harus membawa SIM lama, kartu tanda penduduk (KTP) asli yang masih berlaku, dan surat keterangan sehat dari dokter.

Pelayanan SIM Keliling hanya untuk memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C.

Perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis harus dilakukan penerbitan seperti SIM baru.

Layanan SIM keliling dimulai dari pukul 08.00 WIB hingga selesai.

Pengajuan permohonan pembuatan SIM baru diproses di Satpas SIM Polres Cimahi, Jalan Amir Machmud, Kota Cimahi.

Informasi ini sesuai laman resmi SIM Online Satlantas Polres Cimahi, www.simonlinesatlantaspolrescimahi.com.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved