Sidang Pembakaran Bendera
Terdakwa Pembawa Bendera Menolak Didampingi Penasihat Hukum, "Ingin Sendiri Saja"
Terdakwa pembawa bendera dalam kasus pembakaran bendera Uus Sukmana menolak didampingi penasihat hukum saat menjalani sidang. Ia ingin sendiri saja.
Penulis: Firman Wijaksana | Editor: taufik ismail
Sebanyak 595 personel gabungan Polri dan TNI melakukan penjagaan sidang perdana kasus pembakaran bendera di Pengadilan Negeri (PN) Garut.

Kapolres Garut, AKBP Budi Satria Wiguna, mengatakan pengamanan tersebut sesuai dengan prosedur.
Pihaknya membagi tiga ring pengamanan di sekitar PN Garut.
"Kami tempatkan personil di tiga ring. Di dalam (PN Garut), di luar, dan radius beberapa ratus meter dari PN Garut," ucap AKBP Budi Satria Wiguna di PN Garut, Senin (5/11/2018).
Penjagaan oleh ratusan personel itu, kata AKBP Budi Satria Wiguna, untuk mengantisipasi pergerakan massa yang akan menyaksikan jalannya persidangan.
Meski penjagaan cukup ketat, AKBP Budi Satria Wiguna mengatakan situasi di sekitar PN Garut sangat kondusif.
"Mudah-mudahan semua pihak bisa menyikapi bijaksana proses sidang ini (kasus pembakaran bendera," kata AKBP Budi Satria Wiguna.

Senin (5/11/2018) ini, kasus pembakaran bendera akan memasuki sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Garut.
Polisi dari Polres Garut dan TNI pun melakukan penjagaan ketat di sekitar PN Garut.
Kepolisian pun menutup Jalan Merdeka, mulai dari pertigaan Jalan Terusan Pembangunan hingga pertigaan menuju arah Koramil Tarogong Kidul.
Sejumlah aparat kepolisian dan TNI berjaga di sekitar PN Garut.
Mobil barracuda telah disiapkan.
Setiap pengunjung yang datang juga diperiksa dengan metal detector.
Meski para pelaku hanya dijerat dengan tindak pidana ringan (tipiring), sebanyak 600 personel kepolisian disiagakan untuk mengamankan jalannya sidang.
Dijadwalkan sidang perdana kasus pembakaran bendera akan digelar pukul 09.00.
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan tiga tersangka yakni pria berinisial U sebagai pembawa bendera dan dua anggota ormas berinisial M dan F yang membakar bendera tersebut.
Para pelaku dijerat pasal 174 KUH Pidana dengan ancaman maksimal tiga minggu.