Kasus Proyek Meikarta

KPK Ingatkan Pemkab Bekasi untuk Tinjau Ulang Pembangunan Proyek Meikarta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan agar pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi meninjau kembali proyek Meikarta.

Editor: Ravianto
Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Foto aerial Salah satu lokasi Central Park di kawasan Hunian Meikarta, Cikarang, Bekasii, Jawa Barat, saat grand launcing, Kamis (17/8/2017). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengingatkan agar pihak Pemerintah Kabupaten/Pemkab Bekasi meninjau kembali terkait proses perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

"Agar tidak terjadi persoalan yang berlarut-larut ke depan, KPK mengingatkan juga agar pihak Pemkab dapat melakukan 'review' terhadap proses perizinan tersebut sesuai kewenangan yang dimiliki secara administratif," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jakarta, Jumat (2/11/2018).

Hal itu berkaitan dengan adanya temuan dugaan suap dalam proses perizinan Meikarta.

"Jika ada pelanggaran dalam perizinan seperti IMB dan proses pembangunan, maka proses penegakan hukum secara administratif oleh Pemkab dapat saja berjalan secara paralel dengan proses pidana yang berjalan di KPK," kata Febri.

Sebagai contoh, lanjut Febri, dalam kasus lain ketika KPK menangani kasus dugaan suap terkait reklamasi, KPK memproses pidana korupsi.

Sedangkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Pemprov DKI melakukan penegakan hukum administratif.

Sampai saat ini, total 39 saksi telah diperiksa dalam penyidikan kasus Meikarta itu. 

Unsur saksi antara lain 17 orang pegawai dan pejabat dari Lippo Group antara lain CEO dan Direktur Lippo Group, Kepala Departemen Land Acquisition Perijinan, staf Keuangan, dan lain-lain.

Selanjutnya, 19 PNS hingga Kepala Dinas di Lingkungan Pemkab Bekasi antara lain Kepala Dinas Perhubungan Pemkab Bekasi, Kabid PSDA Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Kabid Sarana dan Prasarana-Kabag Kerjasama Antar daerah di Sekretariat Pemda, dan PNS lainnya di lingkungan Pemkab Bekasi.

Kemudian, tiga pejabat di lingkungan Pemprov Jawa Barat antara lain Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Kadis PUPR Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan Kasi Pemanfaatan Ruang Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Barat.

KPK total telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus suap Meikarta itu antara lain Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (BS), konsultan Lippo Group masing-masing Taryudi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ).

Selanjutnya, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin (J), Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor (SMN), dan Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati (DT), Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi (NR).

Diduga Neneng Hassanah dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari pengusaha terkait pengurusan Perizinan Proyek Pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Diduga, pemberian terkait dengan izin-izin yang sedang diurus oleh pemilik proyek seluas total 774 hektare yang dibagi ke dalam tiga fase/tahap, yaitu fase pertama 84,6 hektare, fase kedua 252,6 hektare, dan fase ketiga 101,5 hektare. 

Pemberian dalam perkara ini, diduga sebagai bagian dari komitmen 'fee' fase proyek pertama dan bukan pemberian yang pertama dari total komitmen Rp 13 miliar, melalui sejumlah dinas, yaitu Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Damkar, dan DPM-PPT.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved