Selasa, 7 April 2026

Ditilang Satlantas Polres Cimahi, Pengendara Moge Ini Malah Protes dan Sempat akan Melarikan Diri

Belasan pengendara moge atau motor gede dengan plat nomor luar kota diberhentikan saat anggota Satuan Lalu Lintas Polres Cimahi.

Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Yongky Yulius
Tribun Jabar/Hilman Kamaludin
Belasan pengendara moge atau motor gede dengan plat nomor luar kota diberhentikan saat anggota Satuan Lalu Lintas Polres Cimahi menggelar Operasi Zebra Lodaya 2018 di Jalan Cilember, Kota Cimahi, Rabu (31/10/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Belasan pengendara yang sedang mengendarai moge atau motor gede dengan plat nomor luar kota diberhentikan saat anggota Satuan Lalu Lintas Polres Cimahi menggelar Operasi Zebra Lodaya 2018 di Jalan Cilember, Kota Cimahi, Rabu (31/10/2018).

Berdasarkan pantauan Tribun Jabar, rombongan moge tersebut melaju dari arah Kota Bandung dengan kecepatan tinggi dan knalpotnya terdengar sangat bising.

Saat tiba di lokasi operasi, polisi langsung memberhentikan satu persatu pengendara yang mengendarai moge jenis Harley Davidson, BMW, Ducati, dan Ninja, kemudian langsung diperiksa kelengkapan surat-suratnya.

Musim Hujan Tiba, Pembangunan Kios Relokasi Pedagang Pasar Atas Barokah Cimahi Diprediksi Terkendala

Dari belasan pengendara moge itu, satu di antaranya ditilang polisi dan motornya langsung diamankan ke Mapolres Cimahi karena tidak bisa menunjukan surat-suratnya.

Pengendaranya pun sempat protes terhadap tindak polisi tersebut dan sempat akan melarikan diri.

Kasatlantas Polres Cimahi AKP Suharto, mengatakan, berdasarkan temuan di lapangan apabila ada pengendara baik motor standar maupun moge jika melanggar pasti dilakukan penilangan sesuai prosedur.

"Pengendara moge juga kita berhentikan dan dilakukan pemeriksaan. Kalau pengendara moge yang ditilang dan sempat akan kabur mungkin panik, tapi faktanya mereka langsung berhenti," ujarnya di lokasi Operasi Zebra Lodaya 2018 di Jalan Cilember, Kota Cimahi, Rabu (31/10/2018).

Pemkot Cimahi Gelontorkan Dana Rp 415 Juta untuk Relokasi Pedangang Pasar Atas Barokah

Setelah diberhentikan, lanjutnya, pihaknya langsung menanyakan kekurangan dari moge tersebut dan pengendaranya mengakui, kelengkapan motor yang dikendarainya itu tidak dilengkapi dengan surat-suratnya.

"Untuk itu kita amankan untuk sementara, apabila pemiliknya sudah bisa menunjukan surat-suratnya kita pasti akan berikan kembali," katanya.

Disinggung terkait pelanggaran kenalpot bising pada sejumlah moge tersebut, Suharto menyebut, harus dilihat dari standar pabriknya.

"Kalau misalkan dinyatakan bising kita pasti lakukan penindakan, jadi untuk mengecek kebisingan kenalpotnya harus ada alat uji dulu," kata Suharto.

Menurut Suharto, belasan moge yang terjaring razia tersebut tingkat kebisingan kenalpotnya masih masuk pada kategori standar.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved