Tahap Awal Penutupan Perlintasan Ilegal Pakai Pagar Besi, Nanti Ditembok
Perlintasan ilegal di Cisangkan, Kota Cimahi, akhirnya ditutup. Tahap awal penutupan menggunakan pagar besi, ke depannya dipasang dinding tembok.
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: taufik ismail
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Perlintasan ilegal di Kampung Cisangkan, Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi, resmi ditutup, Senin (29/10/2018).
Biasanya perlintasan ini digunakan warga dan pengendara motor yang hendak menuju kawasan Warung Contong atau Padasuka.
Mereka melalui perlintasan kereta api ini karena enggan memutar.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Cimahi, Endang, mengatakan penutupan perlintasan ilegal menggunakan pagar besi yang memalang merupakan tahap awal atau bersifat sementara.
• Demi Keselamatan Warga, Perlintasan Sebidang Ilegal di Cisangkan Cimahi Resmi Ditutup Permanen
• Proses Penutupan Perlintasan Ilegal Perjalanan Kereta Api Terganggu
Penutupan tersebut dilakukan Dinas Perhubungan Kota Cimahi bersama PT KAI Daop II Bandung, Senin (29/10/2018).
Berdasarkan pantauan Tribun di lokasi, proses penutupan dimulai dengan pengerukan bantalan rel menggunakan alat berat kemudian dipasang pagar besi di samping rel tersebut.
"Nanti penutupannya akan menggunakan tembok, kalau sekarang menggunakan pagar besi itu hanya sementara saja," ujarnya di lokasi penutupan.

Ia mengatakan bulan depan penutupan menggunakan tembok tersebut diharapkan sudah bisa terlaksana sehingga benar-benar bisa ditutup secara permanen.
• Kepala Daop II Bandung Sebut Penutupan Perlintasan Sebidang Ilegal Tidak Ditolak Warga
Pihaknya juga berharap warga bisa memilih menggunakan akses Jembatan Padasuka yang memang sudah disiapkan pemerintah sebagai jalur pengganti perlintasan ilegal tersebut.
"Jembatan Padasuka memang diperuntukkan untuk akses pengganti dari Warung Contong ke Padasuka atau sebaliknya," kata Endang.