Minggu, 10 Mei 2026

Meski Pendapatan Menurun, Pemilik SPBU di Cimahi Ini Santai Saja, Terpenting Karyawan Taat Ibadah

Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Cibabat di Jalan Amir Machmud, Kota Cimahi memberlakukan peraturan harus tutup setiap waktu shalat

Tayang:
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Ichsan
Tribunjabar/Hilman Kamaludin
Seorang karyawan SPBU Cibabat menutup tempat kerjanya saat memasuki waktu sholat. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Meski Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Cibabat di Jalan Amir Machmud, Kota Cimahi memberlakukan peraturan harus tutup setiap waktu shalat, pemiliknya H Misbah Chunur tidak mempermasalahkan dampak dari peraturan tersebut.

Menurut Staf Administrasi SPBU Cibabat, Rizki Trianto, peraturan tersebut memengaruhi terhadap penghasilan per hari karena saat tempat kerjanya ditutup setiap waktu shalat selama 10 hingga 15 menit, tak sedikit pengendara yang tak jadi mengisi bahan bakar.

Hancurkan Real Madrid, Ini Rapor Pemain Barcelona, Suarez yang Tertinggi

"Selama tiga minggu peraturan ini diberlakukan, penghasilan setiap harinya menurun, tapi ownernya pak H Misbah Chunur tidak mempermasalahkan hal itu, yang terpenting karyawannya taat beribadah," ujarnya saat ditemui Tribun Jabar di tempat kerjanya, Senin (29/10/2018).


Ia mengatakan, penghasilan tempat kerjanya setelah diberlakukan peraturan tersebut mengalami penurunan sekitar lima persen. Sebab saat ditinggal sholat selama 15 menit, sekitar 30 motor tidak bisa terlayani dan beralih ke SPBU yang lain.

"Jadi waktunya lima kali sholat, setiap satu kali sholat dikurangi 15 menit. Sehingga selama satu hari sekitar 2000 liter bisa tidak terjual akibatnya pengahasilan menurun," katanya.


Sebelum diberlakukan peraturan ini, kata dia, SPBU tersebut bisa menjual 24 hingga 25 ribu liter bahan bakar per hari, namun setelah peraturannya diberlakukan, penjualannya menurun menjadi 23 hingga 22 per liter per hari.

Kendati demikian, kata dia, pemiliknya H Misbah Chunur yang memiliki tiga SPBU dan pesantren di Jalan Kolonel Masturi, Kota Cimahi itu akan menerapkan peraturan yang sama di dua SPBU yang lainnya.

"Beliau memiliki tiga SPBU, satu di Taroggong Garut dan yang satunya lagi di Cipanas Cianjur. Dua SPBU itu nantinya akan diterapkan peraturan seperti disini," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved