Meski Pendapatan Menurun, Pemilik SPBU di Cimahi Ini Santai Saja, Terpenting Karyawan Taat Ibadah
Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Cibabat di Jalan Amir Machmud, Kota Cimahi memberlakukan peraturan harus tutup setiap waktu shalat
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Meski Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Cibabat di Jalan Amir Machmud, Kota Cimahi memberlakukan peraturan harus tutup setiap waktu shalat, pemiliknya H Misbah Chunur tidak mempermasalahkan dampak dari peraturan tersebut.
Menurut Staf Administrasi SPBU Cibabat, Rizki Trianto, peraturan tersebut memengaruhi terhadap penghasilan per hari karena saat tempat kerjanya ditutup setiap waktu shalat selama 10 hingga 15 menit, tak sedikit pengendara yang tak jadi mengisi bahan bakar.
• Hancurkan Real Madrid, Ini Rapor Pemain Barcelona, Suarez yang Tertinggi
"Selama tiga minggu peraturan ini diberlakukan, penghasilan setiap harinya menurun, tapi ownernya pak H Misbah Chunur tidak mempermasalahkan hal itu, yang terpenting karyawannya taat beribadah," ujarnya saat ditemui Tribun Jabar di tempat kerjanya, Senin (29/10/2018).
Jobseeker alias Pencari Kerja Yuk Hadiri, Disnakertrans Jabar Gelar Pameran Bursa Kerja https://t.co/Se2XubN1SH via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) October 29, 2018
Ia mengatakan, penghasilan tempat kerjanya setelah diberlakukan peraturan tersebut mengalami penurunan sekitar lima persen. Sebab saat ditinggal sholat selama 15 menit, sekitar 30 motor tidak bisa terlayani dan beralih ke SPBU yang lain.
"Jadi waktunya lima kali sholat, setiap satu kali sholat dikurangi 15 menit. Sehingga selama satu hari sekitar 2000 liter bisa tidak terjual akibatnya pengahasilan menurun," katanya.
Hari Sumpah Pemuda, Orang-orang Ini Dapat Penghargaan Berkat Prestasinya, Siapa Saja? Yuk Cek https://t.co/K5tOOyfd2p via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) October 29, 2018
Sebelum diberlakukan peraturan ini, kata dia, SPBU tersebut bisa menjual 24 hingga 25 ribu liter bahan bakar per hari, namun setelah peraturannya diberlakukan, penjualannya menurun menjadi 23 hingga 22 per liter per hari.
Kendati demikian, kata dia, pemiliknya H Misbah Chunur yang memiliki tiga SPBU dan pesantren di Jalan Kolonel Masturi, Kota Cimahi itu akan menerapkan peraturan yang sama di dua SPBU yang lainnya.
"Beliau memiliki tiga SPBU, satu di Taroggong Garut dan yang satunya lagi di Cipanas Cianjur. Dua SPBU itu nantinya akan diterapkan peraturan seperti disini," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/spbu_20181029_162246.jpg)