Seleksi CPNS 2018

sscn.bkn.go.id - Jadwal dan Lokasi Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Kemenkumham, Lengkap

Berikut ini jadwal dan lokasi tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Kemenkumham di 32 provinsi.

Penulis: Indan Kurnia Efendi | Editor: Indan Kurnia Efendi
Kemenkumham
Jadwal dan Lokasi Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Kemenkumham 

TRIBUNJABAR.ID - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah merilis jadwal dan lokasi tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi para pelamar CPNS 2018 yang telah lulus seleksi administrasi.

Dalam satu provinsi terdapat satu lokasi ujian SKD Kemenkumham, mulai dari Jawa Barat hingga Papua.

Berikut Tribun Jabar himpun jadwal dan lokasi tes SKD CPNS Kemenkumham.

1. Provinsi Aceh

Lokasi tes SKD Kemenkumham Provinsi Aceh berada di Universitas Abulyatama, Jalan Blang Bintang Lama KM 8,5 Lampoh Keude, Aceh Besar.

Tes akan digelar pada Jumat, 26 Oktober 2018 dan terbagi dalam tiga sesi mulai pukul 08.00 WIB.

Berikut daftar nama peserta, pembagian sesi, serta nomor urutnya.

---> Klik di sini

2. Provinsi Bangka Belitung

Tes SKD CPNS Kemenkumham di Provinsi Bangka Belitung akan dilaksanakan di Hotel Soll Marina Jl Raya Koba Bangka, Pangkal Pinang, Bangka Belitung.

Tes terbagi dalam dua hari, 26 hingga 27 Oktober 2018.

Berikut nama peserta, nomor urut, dan waktu pelaksanaan tes SKD.

---> Klik di sini

3. Provinsi Bali

Tes SKD CPNS Kemenkumham di Provinsi Bali digelar di Aula Udayana & Barak Siaga Makodam IX/UDY Jalan Udayana No 1, Denpasar.

Tes SKD dilakukan pada Jumat, 26 Oktober 2018.

Berikut daftar nama pesertanya.

---> Klik di sini

4. Provinsi Banten

Tes SKD CPNS Kemenkumham di Provinsi Banten digelar di UPT BKN Banten, Jalan Kh. Sokhari No.40, Cipare, Kecamatan Serang, Cipare, Kec. Serang, Kota Serang.

Tes SKD dilaksanakan pada Jumat hingga Sabtu, 27 Oktober 2018.

---> Klik di sini untuk melihat daftar nama peserta.

5. Provinsi Bengkulu

Tes SKD CPNS Kemenkumham di Provinsi Bengkulu dilangsungkan di UPT BKN Bengkulu yang beralamat di Pematang Gubernur, Muara Bangka Hulu, Kota Bengkulu.

Untuk jadwal, tes dilaksanakan pada Jumat, 26 Oktober 2018.

---> Klik di sini untuk melihat daftar nama peserta

6. Provinsi DIY

Tes SKD CPNS Kemenkumham di Provinsi DIY dilaksanakan di dua tempat, yaitu Gedung Serbaguna Siti Khotijah SMA Muhammadiyah 7 Yogyakarta dan Kantor Regional I Yogyakarta di Jalan Magelang KM.75, Jongke Tengah, Sendangadi, Yogyakarta, Kabupaten Sleman.

Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2018 Kemenag Sudah Keluar, Bisa Check di Sini

Tes SKD dilakukan pada Jumat, 26 Oktober 2018.

Berikut daftar nama pesertanya.

---> Klik di sini

7. Provinsi DKI Jakarta

Tes SKD CPNS Kemenkumham di Provinsi DKI Jakarta berlokasi di Kantor Walikota Jakarta Timur (Jl. Dr. Sumarno, RT.11/RW.8, Pulo Gebang, Cakung, Kota Jakarta Timur) dan Kantor Walikota Jakarta Selatan (Jalan Prapanca Raya No. 9, RT. 1 / RW. 1, Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan).

Tes SKD dilaksanakan pada Jumat, 26 Oktober hingga Minggu, 28 Oktober 2018.

---> Klik di sini untuk melihat daftar nama peserta.

8. Provinsi Jawa Barat

Tes SKD CPNS Kemenkumham di Provinsi Jawa Barat dilaksanakan di Gedung Venus Eldorado Dome, Jalan Setia Budi No.478 Kota Bandung.

Tes SKD dilakukan pada Jumat, 26 Oktober 2018.

Berikut daftar nama pesertanya.

---> Klik di sini

9. Provinsi Jawa Tengah

Tes SKD CPNS Kemenkumham di Provinsi Jawa Tengah dilaksanakan di Gor Patroit Kodam IV/Diponegoro Semarang, Jalan Perintis Kemerdekaan, Pudakpayung, Banyumanik, Kota Semarang.

Tes SKD dilakukan pada Jumat, 26 Oktober 2018.

Berikut daftar nama pesertanya.

---> Klik di sini

10. Provinsi Jawa Timur

Tes SKD CPNS Kemenkumham di Provinsi Jawa Tengah dilaksanakan di The Empire Palace, Jalan Blauran No.57-75, Genteng, Kota Surabaya.

Tes SKD dilakukan pada Jumat, 26 Oktober 2018.

Berikut daftar nama pesertanya.

---> Klik di sini

Untuk melihat jadwal dan lokasi tes SKD Kemenkumham di provinsi lainnya, klik tautan di bawah ini.

11. Provinsi Jambi

12. Provinsi Gorontalo

13. Provinsi Kalimantan Barat

14. Provinsi Kalimantan Selatan

15. Provinsi Kalimantan Tengah

16. Provinsi Kalimantan Timur

17. Provinsi Kepulauan Riau

18. Provinsi Lampung

19. Provinsi Maluku

20. Provinsi Maluku Utara

21. Provinsi NTB

22. Provinsi NTT

23. Provinsi Papua

24. Provinsi Papua Barat

25. Provinsi Riau

26. Provinsi Sulawesi Barat

27. Provinsi Sulawesi Selatan

28. Provinsi Sulawesi Tenggara

29. Provinsi Sulawesi Utara

30. Provinsi Sumatera Barat

31. Provinsi Sumatera Selatan

32. Provinsi Sumatera Utara

Berdasarkan pengumuman Kemenkumham terkait persyaratan tes SKD CPNS 2018, peserta diwajibkan memakai busana yang telah ditentukan dan membawa Kartu Peserta Ujian serta KTP.

Berikut ketentuan selengkapnya.

1. Pakaian pada saat pelaksanaan SKD : memakai kemeja putih tanpa corak, celana panjang hitam, mengenakan pita biru di lengan kanan (ditempel peniti), sepatu pantofel (rapi dan sopan). Bagi peserta yang menggunakan jilbab warna hitam polos;

2. Peserta wajib membawa Kartu Peserta Ujian dan KTP/ Surat Keterangan Perekaman Kependudukan;

3. Peserta wajib hadir 90 menit sebelum pelaksanaan dimulai;

4. Bagi peserta yang tidak hadir dan/ atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang ditetapkan, maka dinyatakan gugur;

5. Kelulusan peserta adalah prestasi peserta sendiri. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apa pun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan diluar tanggung jawab panitia;

6. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta sediri;

7. Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau dikemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan hasil akhir, diketahui terdapat keterangan/ data/ dokumen yang tidak sesuai/ tidak benar, Panitia Seleksi dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan;

8. Peserta, keluarga dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun yang dilarang dalam peraturan perundang-undangan terkait pelaksanaan seleksi CPNS Kementerian Hukum dan HAM, apabila terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud, maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan peserta akan digugurkan kelulusannya.

9. Bagi peserta dan para pengantar tidak diperkenankan untuk memarkir kendaraan roda empat dan roda dua didalam lingkungan tempat pelaksanaan tes;

10.Keputusan Panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat;

11.Bagi peserta yang belum mencetak kartu ujian akan disediakan tempat pencetakan kartu ujian (wajib lapor 120 menit sebelum tes)

12.Layanan informasi melalui twitter @cpnskumham dan laman cpns.kemenkumham.go.id, sedangkan layanan pengaduan melalui telegram @cpnskumham

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved