Polres Bandung Amankan Pengedar Narkoba dengan Modus Tempel
Anggota Satresnarkoba langsung menindaklanjuti dan melakukan pendalaman laporan tersebut.
Penulis: Mumu Mujahidin | Editor: Ravianto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mumu Mujahidin
TRIBUNJABAR.ID, SOREANG - Kabupaten Bandung masih menjadi target peredaran narkoba.
Lagi-lagi Satresnarkoba Polres Bandung mengamankan HS (30) salah seorang kurir sekaligus pengedar narkotika jenis sabu, Jumat (19/9/2018).
Kapolres Bandung AKBP Indra Hermawan menuturkan berawal dari laporan masyarakat bahwa adanya transaksi narkoba di Jalan Terusan Kopo-Soreang tepatnya di Apotik Saramedika.
Anggota Satresnarkoba langsung menindaklanjuti dan melakukan pendalaman laporan tersebut.
"Di sekitar situ (lokasi) ada seorang tersangka sedang membawa benda yang diduga merupakan narkoba. Setelah dilakukan pengecekan ternyata terdapat sekitar 42 gram jenis sabu yang dibagi-bagi ada paket sedang dan paket kecil," tutur Kapolres di Mapolres Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Rabu (24/9/2018).
Indra menuturkan dari hasil pemeriksaan tersangka HS ini merupakan seorang kurir sekaligus pengedar.
Dia mendapat perintah dari seseorang inisial I, yang saat ini masih dalam pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Modusnya menempel (sabu), ditaruh di dalam bungkusan warna putih semacam tisu sehingga masyarakat tidak akan tahu bahwa barang tersebut adalah narkoba. Ditaruh di suatu tempat yang hanya diketahui oleh yang menyuruh dan yang disuruh untuk mengambil di suatu tempat yang sudah ditentukan," tuturnya.
Dari hasil pengembangan penyidikan tersangka rencananya akan mengedarkan barang haram tersebut di sekitar wilayah Kabupaten Bandung Soreang dan Kutawaringin.
Dikatakanya untuk sementara mereka bukan termasuk jaringan 'narkoba' lapas.
"Untuk pasal yang kita sangkakan kepada tersangka HS yaitu pasal 127, pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 Undang-undang narkotika. Minimal hukuman 6 tahun penjara maksimal 20 tahun dan seumur hidup," pungkasnya. (mud)