Belum Ada Tersangka Kasus Pembakaran Bendera, Dua Orang yang Diamankan Masih Saksi

Polda Jabar belum menetapkan tersangka kasus pembakaran bendera di Garut. Dua orang yang diamankan sebelumnya masih berstatus sebagai saksi.

Penulis: Mega Nugraha | Editor: taufik ismail
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Direktur Ditreskrimum Polda Jabar, Kombes Umar Surya Fana, saat memberikan keterangan kepada wartawan tentang pembakaran bendera di Garut, Rabu (24/10/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Polda Jabar belum menetapkan tersangka kasus pembakaran bendera pada peringatan Hari Santri Nasional (HSN) di Alun-alun Kecamatan Limbangan Kabupaten Garut pada Senin (22/10/2018).

Kasus ini diambil alih Ditreskrimum Polda Jabar setelah sebelumnya ditangani Polres Garut.

"Statusnya masih penyelidikan, belum meningkat jadi penyidikan," ujar Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Umar Surya Fana di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta Bandung, Rabu (24/10).

‎Dua orang anggota Banser yang membakar bendera masih berstatus saksi.

Umar mengatakan, pembakaran bendera harus dilihat secara utuh dalam rangkaian fakta yang menyeluruh, tidak hanya bisa dilihat dari video rekaman pembakaran‎videonya saja.

Saat kejadian, panitia peringatan HSN sudah sepakat bahwa peserta dihadiri dari tiga kecamatan, Limbangan, Malangbong dan Leuwi Goong.

Kemudian, disepakati bendera yang boleh digunakan hanya bendera Merah Putih dan larangan mebawa membawa bendera Hizbut Thahrir Indonesia (HTI), ormas yang dibubarkan pemerintah serta larangan membawa bendera ISIS.

"‎Di tengah upacara, muncul seorang laki-laki mengenakan kopiah, kain hijau mengibarkan bendera HTI. Sebagai keamanan, Banser mengambil bendera itu dan mempersilahkan si pembawa bendera HTI ikut upacara HSN," ujar dia.

Anggota Banser sempat menanyai identitas pembawa bendera, tapi tidak bisa menunjukan satu pun kartu identi‎tas. Hanya saja, pria tersebut mengaku berasal dari Kecamatan Cibatu. Kemudian, anggota Banser itu membakar bendera tersebut.

"Karena dalam pemahamannya, bendera tersebut itu bendera HTI, yang dia tahu HTI dilarang pemerintah sehingga dua anggota Banser itu membakarnya dengan tujuan supaya tidak dipakai lagi," ujar dia.

Apakah penyidik dalam temuannya menemukan unsur pidana pada pembakaran itu?

Umar mengatakan untuk menentukan pembakaran itu delik pidana atau bukan, penyidik memeriksa unsur mens rea atau niat melakukan tindak pidana penistaan agama pada dua anggota Banser. Dalam teori hukum pidana, mens rea ini jadi hal prinsip karena tindak pidana harus dimulai dari niat.

"Pemeriksaan terhadap dua anggota Banser ini, kami belum menemukan mens rea-nya. Niat kedua orang Banser ini membakar bendera karena bendera itu bendera HTI, tidak ada niat lain. Karena HTI ini organisasi terlarang, maka mereka membakar bendera supaya bendera itu tidak digunakan lagi. Berdasarkan fakta itu, keduanya belum ditetapkan tersangka, masih saksi," ujarnya.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved