Seleksi CPNS 2018

Menjelang Tes SKD, Pahami Dulu Passing Grade untuk Jalur Umum dan Cumlaude

passing grade adalah nilai minimal untuk dapat lolos ke tahap berikutnya. Jadi, peserta harus mendapat nilai di atas passing grade.

Penulis: Indan Kurnia Efendi | Editor: Indan Kurnia Efendi
menpan.go.id
Passing grade tes SKD CPNS 2018 

TRIBUNJABAR.ID - Tahapan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menanti para pelamar CPNS 2018 yang telah lulus seleksi administrasi.

Pengerjaan tes SKD ini menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).

Pada tes SKD, para pelamar akan mengerjakan 100 soal yang terdiri dari tiga kategori bidang berbeda.

Rinciannya, yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 35 soal, Tes Intelegensia Umum (TIU) 30 soal, dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 35 soal.

Peserta pun diharuskan mendapat nilai ambang batas atau passing grade setelah mengerjakan soal.

Anda Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2018? Persiapkan Hal Ini Agar Lulus Tahap Selanjutnya

Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2018 Kota Bandung Gugurkan Ribuan Pelamar, Ini Penyebab Bisa Gagal

Link Download Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS 2018 di 26 Instansi, Termasuk Pemkot Bandung

Kuota Kosong CPNS K2 Dinilai Mubazir, Tak Bisa Diisi Formasi Lain

Dikutip dari penjelasan di akun Twitter resmi Kemenpan RB, passing grade adalah nilai minimal untuk dapat lolos ke tahap berikutnya. Jadi, peserta harus mendapat nilai di atas passing grade.

Passing grade CPNS 2018 ini diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No. 37/2018 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS 2018.

Cara menghitung passing grade cukup mudah. Pertama, Anda harus mengetahui passing grade setiap formasi dan skor jawaban soal yang benar.

*) Passing Grade Formasi

- Jalur Umum: 143 untuk TKP, 80 untuk TIU dan 75 untuk TWK.

- Jalur Formasi Khusus: Akumulasi nilai paling sedikit 298 dengan nilai TIU minimal 85.

- Putra-putri Papua/Papua Barat: nilai akumulatif 260 dengan TIU minimal 60.

- Penyandang disabilitas: nilai kumulatif 260 dan TIU minimal 70.

- Eks tenaga honorer K-II: nilai akumulatif minimal 260 dan TIU minimal 60.

- Dokter spesialis dan instruktur penerbang: nilai kumulatif minimal 298, dengan nilai TIU 80.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved