Tolak Jika Kasir Gesek Ganda Kartu Kredit/Debit Anda, Sudah Dilarang BI, Ini Bahayanya

Kartu ATM atau kredit hanya boleh digesek satu kali di mesin EDC, dan tidak digesek pada mesin lain termasuk mesin kasir.

Editor: Ravianto
mesin Electronic Data Capture (EDC) 

TRIBUNJABAR.ID - Terkadang kamu mungkin tidak sadar saat kartu ATM atau kreditmu digesek dua kali.

Kalau kamu berbelanja menggunakan kartu ATM atau kredit, dan petugas kasir menggesek kartumu dua kali yaitu pada mesin Electronic Data Capture (EDC) dan mesin kasir, segeralah lapor ke Bank Indonesia (BI).

Dilansir dari laman resmi Bank Indonesia, BI telah melarang dilakukannya penggesekan ganda (double swipe) dalam transaksi nontunai.

Dalam melakukan transaksi, kartu ATM atau kredit hanya boleh digesek satu kali di mesin EDC, dan tidak digesek pada mesin lain termasuk mesin kasir.

Pengaturan mengenai penggesekan ganda kartu nontunai telah tercantum dalam Peraturan Bank Indonesai Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.

Dikutip dari bca.co.id, pelarangan tersebut dikarenakan data nasabah yang tersimpan dalam kartu ATM atau kredit dapat disalahgunakan dan banyak terjadi kejahatan terkait penggandaan data nasabah.

Jika Anda berbelanja di sebuah toko atau merchant dengan menggunakan kartu kredit atau kartu debit kemudian petugas kasir meminta kartu Anda digesek ganda (double swipe) segeralah menolak.

Sebab, permintaan tersebut tidak sesuai dengan peraturan yang ditetapkan Bank Indonesia karena berpotensi data di kartu Anda akan disadap.

Larangan gesek ganda ini juga selaras dengan Peraturan BI No.18/40/PBI/2016. Mengapa gesek ganda bahaya?

Karena, data yang tersimpan dalam kartu pembayaran jenis magnetic stripe adalah paket komplet yang tidak terenkripsi dan tidak terjaga. Berisi data nomor kartu, nama nasabah, tanggal kedaluwarsa dan tiga digit kode keamanan.

Selain itu, gesek ganda berpotensi memindahkan seluruh data bersifat umum maupun rahasia yang ada pada kartu ke dalam server cash register system toko.

Berikut tips yang bisa anda lakukan untuk mencegah gesek ganda:

Pertama, sebelum melakukan transaksi, tanya pada kasir apakah mereka akan melakukan gesek ganda.

Jika kasir menjawab ya, sebaiknya batalkan niat untuk belanja di toko tersebut demi menjaga keamanan data yang anda miliki.

Kalau terlanjur terjadi gesek ganda, segera laporkan nama toko ke BI melalui (021) 131.BI pun juga siap menerima laporan masyarakat mengenai hal tersebut.(*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved