Dede Yusuf : Jika Direksi BPJS Tidak Kapabel, Ganti Saja

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menunggu aksi pemerintah dalam mengatasi piutang BPJS Kesehatan kepada rumah sakit.

Penulis: Mumu Mujahidin | Editor: Ichsan
Tribunjabar/Mumu Mujahidin
Dede Yusuf 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mumu Mujahidin

TRIBUNJABAR.ID, SOREANG - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menunggu aksi pemerintah dalam mengatasi piutang BPJS Kesehatan kepada rumah sakit. DPR RI menyarankan agar pemerintah menambahkan subsidi pada APBN perubahan atau APBN murni 2019, atau penambahan bailout.

Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf mengatakan defisit BPJS ini baru tertangani separuhnya, dari tagihan Rp 11,5 triliun ada carry over total Rp 16,5 triliun. Tapi temuan BPKP (Badan Pengawas Keungan dan Pembangunan) hanya Rp 11,5 triliun dan baru dibayarkan sekitar Rp 5 triliun artinya ada Rp 6 triliun tambahan.

Heboh Anggur Impor Berformalin di Jambi, Petugas di Tasikmalaya Ambil Sampel Anggur Pedagang

"Kami harapkan pemerintah melalui APBNP (perubahan) atau APBN (murni) 2019 menambahkan subsidinya atau bailout-nya untuk kekurangannya. Karena BPJS ini berundang-undang berarti penanggung jawabnya adalah negara yang harus mengisi defisit tersebut," katanya di Kutawaringin, Kabupaten Bandung, Jumat (19/10/2018).

Selain itu politikus partai Demokrat ini juga menyarankan agar pemerintah mengambil sikap tegas. Jika manajemen BPJS ini perlu di restrukturisasi maka lakukan restrukturisasi.


"Jika perlu penambahan (bailout) maka perintahkan menteri keuangan untuk menambahkan. Jika perlu menaikan premi maka perintahkan BPJS untuk menaikan. Atau mungkin bisa dengan cara jika dianggap direksi tidak kapabel ganti saja," ujarnya.

Teguran keras yang disampaikan Presiden Joko Widodo pada pembukaan Kongres Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) di JCC, Senayan, Rabu (17/10/2018) lalu, kata Dede Yusuf seharusnya menjadi perhatian bagi para lembaga terkait seperti Kemenkes, BPJS, Kemenkeu dan JKS.

"Mestinya harusnya ini menjadi perhatian, harus diselesaikan tidak boleh saling lempar tanggung jawab. Karena setahu masyarakat BPJS ini program presiden bukan program Menkes dan BPJS. Ini program negara artinya presiden yang menjadi penanggung jawab utama," tuturnya.


Mantan wakil gubernur Jawa Barat ini juga mengatakan seharusnya teguran tegas presiden ini dibarengi oleh perpres atau kepres untuk mengantisipasi permaslahan BPJS. Jangan sampai timbul ketidakpercayaan masyarakat terhadap BPJS yang mempertanyakan pelayanan di rumah sakit dan lain-lain.

"Rumusan cukup banyak masalah akuaria yang tidak sesuai, sistim menejerial, sanksi dan banyak lagi. Konsep ini sudah kami sampaikan ke pemerintah. Kami menunggu apa yang harus dilakukan, menambahkan dana kah, bellout di bulan Desember sebagai tambahan kekurangannya," katanya.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved