Bawaslu Purwakarta Buka Jalan Penyelesaian Sengketa Caleg yang Dicoret KPU
Pelaporan gugatan sengketa ke Bawaslu maksimal tiga hari kerja pasca putusan KPU dikeluarkan.
Penulis: Haryanto | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Haryanto
TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Menanggapi adanya dua Caleg yang dicoret dari daftar calon tetap (DCT) oleh KPU karena tidak memenuhi syarat (TMS), Bawaslu Kabupaten Purwakarta membuka pintu bagi Parpol yang calegnya dicoret KPU untuk melakukan gugatan sengketa pemilu.
"Ada (ruang penyelesaian sengketa di Bawaslu)," kata ketua Bawaslu Purwakarta, Ujang Abidin, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (18/10/2018).
Ia menjelaskan bahwa pelaporan gugatan sengketa ke Bawaslu maksimal tiga hari kerja pasca putusan KPU dikeluarkan.
Ingin Lulus Seleksi Kompetensi Dasar CPNS 2018? Kuasai Sejumlah Kemampuan Ini https://t.co/NmPHzu22pY via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) October 18, 2018
Caranya yaitu dengan hanya datang ke kantor Bawaslu Purwakarta di Sindangkasih dan mengisi formulir gugatan sengketa.
"Datang saja ke kantor. Isi formulir permohonan oleh pemohon (Ketua dan Sekretaris Parpol) dengan melampirkan SK/BA DCT dan putusan pencoretan dari KPU," ujarnya.
Melalui sidang sengketa di Bawaslu, pemohon berkesempatan masuk kembali dalam DCT (Daftar Calon Tetap).
Hal itu bisa terjadi jika Bawaslu mengabulkan permohonan pemohon, namun jika ditolak maka caleg tersebut tidak bisa melanjutkan pencalonannya.
• Terbakar Emosi, Massa Rusak dan Gulingkan Mobil Perampok ke Jurang Sedalam 3 Meter
Diketahui, KPU Purwakarta melalui surat bernomor : 81/PL.01.4-Kpt/3214/KPU-kab/X/2018 tentang Perubahan SK nomor 77/PL.01.4-Kpt/3214/KPU-kab/IX/2018 Tentang Penetapan DCT DPRD Purwakarta Pemilu 2019 resmi mencoret dua orang caleg dari PKB dan Berkarya.
KPU Purwakarta menghapus dua caleg tersebut karena diduga telah memalsukan dokumen persyaratan pencalonan.
Sebagai mantan narapidana narkoba, keduanya ternyata tidak melampirkan keterangan pernah dipidana saat pendaftaran.
Oleh karena itu, dua caleg dari dapil VI dan V itu dinyatakan tidak memenuhi syarat, meski telah masuk dalam DCT.
• Dua Caleg di Purwakarta Dicoret, Palsukan Dokumen Ternyata Bekas Narapidana Kasus Narkoba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/ketua-bawaslu-purwakarta_20181018_145840.jpg)