Hari Ini, Polrestabes Bandung Buka Layanan SIM Keliling di Miko Mall

Layanan SIM Keliling Online tersebut dimulai sekitar pukul 09.00 WIB hingga selesai. Anda diharapkan membawa semua persyaratan yang dibutuhkan.

Penulis: Ery Chandra | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Kolase Tribun Jabar
ILUSTRASI : Layanan SIM Keliling Polres Bandung 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ery Chandra

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG- Warga Kota Bandung yang hendak memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), bisa segera mendatangi Mobil SIM Keliling Online Polrestabes Bandung.

Hari ini, Rabu (17/10/2018), layanan SIM Keliling Online Polrestabes Bandung ada di Miko Mall, Jalan Kopo, Kota Bandung.

Pelayanan Mobil SIM Keliling Online hanya untuk memperpanjang masa berlaku SIM roda dua (SIM C) dan empat (SIM A).

Layanan SIM Keliling Online tersebut dimulai sekitar pukul 09.00 WIB hingga selesai. Anda diharapkan membawa semua persyaratan yang dibutuhkan.

Cucu Suzanna Bagikan Foto Muda Neneknya, Ungkap Sifat Aslinya Bila Bersama Keluarga

Hasil UEFA Nations League, Prancis Tekuk Jerman, Wales Menang Tanpa Gareth Bale

Persyaratan itu di antaranya SIM asli yang diterbitkan SatLantas Polrestabes Bandung yang masa berlakunya habis pada tahun ini dan KTP yang diterbitkan pemerintah Kota Bandung.

Apabila masa berlaku SIM A nda telah melebihi batas, Anda bisa mengajukan permohonan pembuatan SIM di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) atau Polres masing-masing sesuai domisili yang tertera KTP.

Keterangan lebih lanjut  bisa diakses melalui laman resmi Mabes KorLantas Polri di website www.simkeliling.info. Sedangkan untuk jadwal sewaktu-waktu bisa berubah.

Karena itu, untuk warga Kota Bandung dapat kembali mengeceknya ke Traffic Management Center (TMC) Polrestabes Bandung, melalui nomor telepon 022-4203505. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved