Minggu, 19 April 2026

Persib Bandung

Hasil Banding Hukuman Persib Bandung Keluar Minggu Ini, Manajemen: Doakan yang Terbaik

"Seharusnya hasil banding akan terbit minggu ini. Kami tunggu sampai akhir minggu ini. Doakan yang terbaik!," Tulis Teddy, Selasa (16/10/2018).

Penulis: Ferdyan Adhy Nugraha | Editor: Ravianto
Tribunjabar/Ferdyan Adhy Nugraha
Teddy Tjahyono 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ferdyan Adhy Nugraha

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Persib Bandung masih menunggu keputusan banding atas sanksi yang diberikan komisi disiplin (Komdis) PSSI.

Direktur Keuangan PT Persib Bandung Bermartabat (PBB), Teddy Tjahyono dalam akun Twitter pribadinya mengungkapkan, bahwa hasil banding akan keluar pekan ini.

"Seharusnya hasil banding akan terbit minggu ini. Kami tunggu sampai akhir minggu ini. Doakan yang terbaik!" tulis Teddy, Selasa (16/10/2018).

Sebelumnya, Teddy telah mengkonfirmasi bahwa manajemen Persib sudah mengirimkan permohonan banding kepada komisi banding, tiga hari setelah komdis menerbitkan SK.

"Sesuai aturan yang berlaku, surat permohonan banding sudah dikirimkan kepada Komisi Banding 3 hari setelah SK Komdis diterbitkan. 7 hari setelah surat permohonan banding tersebut dikirimkan, alasan-alasan pengajuan banding harus diberikan secara tertulis kepada Komisi Banding," katanya.

Persib sendiri dihukum sangat berat usai tragedi berdarah yang menimpa Harlingga Sirila pada laga kontra Persija Jakarta, Minggu (23/10/2018).

Komdis menjatuhkan hukuman berupa larangan bermain di Pulau Jawa tanpa penonton sampai akhir musim.

Selain itu, beberapa pemain pilar pun terkena hukuman tak boleh bertanding dengan durasi yang berbeda-beda.

Jonatham Bauman dua kali, Bojan Malisic empat kali, dan yang paling berat Ezechiel N Douassel sebanyak lima laga.

Ketua panitia pelaksana pertandingan & security officer tak lepas dari hukuman.

Keduanya dilarang masuk dalam kepanitiaan pertandingan Persib selama dua tahun.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved