Baru Empat Parpol yang Daftarkan Akun Medsos

Media sosial sepertinya tak menjadi pilihan parpol di Ciamis berkampanye. Hingga hari ini baru empat parpol yang mendaftarkan akun medsos ke KPU.

Penulis: Andri M Dani | Editor: taufik ismail
TRIBUN JABAR/ANDRI M DANI
Ilustrasi KPU Ciamis. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Andri M Dani

TRIBUNJABAR.ID, CIAMIS – Meski daftar caleg tetap (DCT) dan masa kampanye pemilu legislatif (Pileg) sudah dimulai sejak 23/9, sampai Selasa (16/10) belum semua partai politik (parpol) mendaftarkan akun media sosial mereka ke KPU Ciamis.

Dari 16 parpol peserta Pileg  2019 baru empat parpol yang sudah mendaftarkan akun medsos mereka. Parpol tersebut adalah Hanura, PKB, PKS, dan PPP.

“Sampai hari ini baru empat parpol yang sudah mendaftaran akun resmi mereka ke KPU,” ujar Ketua KPU Ciamis, Kikim Tarkrim, kepada Tribunjabar.Id, Selasa (16/10/2018).

Ia menambahkan, caleg diperbolehkan berkampanye di medsos baik itu di akun Facebook, IG, maupun Twitter resmi parpol masing-masing  yang sudah didaftarkan ke KPU.

Di Pileg 2019 ada 584 caleg  yang namanya sudah masuk DCT yang akan berlomba merebut suara pemilih di enam daerah pemilih (dapil) di Ciamis.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved