Kamis, 30 April 2026

Aa Umbara Jadi Saksi Sidang Kasus Gratifikasi Mantan Bupati Bandung Barat

Saksi Caca, staf Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemkab Bandung Barat, menyebut bahwa Aa Umbara menerima uang Rp 100 juta.

Tayang:
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Jabar/ Mega Nugraha
Bupati Bandung Barat Aa Umbara hadi di sidang lanjutan kasus gratifikasi melibatkan mantan Bupati Bandung Barat, Abubabakar, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Senin (15/10/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG - Bupati Bandung Barat Aa Umbara dihadirkan di sidang lanjutan kasus gratifikasi melibatkan mantan Bupati Bandung Barat, Abubabakar, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Senin (15/10/2018).

Pantauan Tribun, Aa hadir mengenakan batik abu-abu. ‎Ia akan memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Abubakar. Setelah Aa Umbara memasuki ruang persidangan, dilanjutkan Abubakar yang masuk. Pada kesempatan itu, Aa Umbara menyempatkan diri bersalaman dengan Abubakar.


Pada sidang dengan terdakwa Kepala BKPSDM Bandung Barat Asep Hikayat 18 Juli 2018, saksi Caca, staf Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemkab Bandung Barat menyebut bahwa Aa Umbara menerima uang Rp 100 juta.

Saat itu, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukan catatan via infokus di persiangan. Saat ditanya catatan itu, Caca membenarkan menulis catatan tersebut.

"Dalam catatan ini tertulis Rp 100 jua untuk ketua. Siapa yang dimaksud ketua," tanya jaksa pada Caca saat itu.

Caca menjawab maksud ketua adalah Ketua DPRD Bandung Barat, yakni‎ Aa Umbara, sebelum terpilih sebagai bupati pada Pilkada 2018.

"Saya tidak tahu uang itu untuk apa. Hanya diperintahkan Bu Weti Lembanawati (Kadisperindag, terdakwa dalam kasus yang sama) untuk diserahkan ke Ketua Aa Umbara," ujar Caca.

Berawal dari Dorongan Teman, Bella Attamimi Serius Jadi Fashion Influencer

BREAKING NEWS: Truk Muatan Batu Slit Terguling di Jalan Soekarno Hatta Bandung

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved