Aa Umbara Jadi Saksi Sidang Kasus Gratifikasi Mantan Bupati Bandung Barat
Saksi Caca, staf Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemkab Bandung Barat, menyebut bahwa Aa Umbara menerima uang Rp 100 juta.
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG - Bupati Bandung Barat Aa Umbara dihadirkan di sidang lanjutan kasus gratifikasi melibatkan mantan Bupati Bandung Barat, Abubabakar, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Senin (15/10/2018).
Pantauan Tribun, Aa hadir mengenakan batik abu-abu. Ia akan memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Abubakar. Setelah Aa Umbara memasuki ruang persidangan, dilanjutkan Abubakar yang masuk. Pada kesempatan itu, Aa Umbara menyempatkan diri bersalaman dengan Abubakar.
Link Live Streaming Indosiar Persipura Jayapura Vs Persib Bandung, Tonton Lewat HP, PC, dan Tablet https://t.co/Ro7b8Y5CrA via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) October 15, 2018
Pada sidang dengan terdakwa Kepala BKPSDM Bandung Barat Asep Hikayat 18 Juli 2018, saksi Caca, staf Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemkab Bandung Barat menyebut bahwa Aa Umbara menerima uang Rp 100 juta.
Saat itu, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukan catatan via infokus di persiangan. Saat ditanya catatan itu, Caca membenarkan menulis catatan tersebut.
"Dalam catatan ini tertulis Rp 100 jua untuk ketua. Siapa yang dimaksud ketua," tanya jaksa pada Caca saat itu.
Caca menjawab maksud ketua adalah Ketua DPRD Bandung Barat, yakni Aa Umbara, sebelum terpilih sebagai bupati pada Pilkada 2018.
"Saya tidak tahu uang itu untuk apa. Hanya diperintahkan Bu Weti Lembanawati (Kadisperindag, terdakwa dalam kasus yang sama) untuk diserahkan ke Ketua Aa Umbara," ujar Caca.
• Berawal dari Dorongan Teman, Bella Attamimi Serius Jadi Fashion Influencer
• BREAKING NEWS: Truk Muatan Batu Slit Terguling di Jalan Soekarno Hatta Bandung
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/aa-umbara_20181015_113856.jpg)