Gempa Donggala
Pemerintah Batasi Relawan Asing di Palu, Ini Penjelasan BNPB
Sutopo menjelaskan bahwa setiap bantuan termasuk relawan asing harusnya baru bisa masuk setelah dikoordinasikan dan disetujui.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Sutopo Purwo Nugroho, mengungkapkan alasan pemerintah membatasi relawan asing.
Aturan mengenai pembatasan tersebut dimuat dalam Peraturan Pemerintah 23/2008 tentang Peran Serta Lembaga Internasional dan Lembaga Asing Nonpemerintah dalam Penanggulangan Bencana.
Menurut Sutopo, aturan tersebut diambil bukan untuk mencegah bantuan dan relawan dari luar negeri.
Namun, pihaknya melakukan hal itu untuk memperkuat koordinasi antara relawan dan pemerintah.
"Untuk memastikan bahwa mereka mengutamakan koordinasi dengan tim dan Indonesia yang memimpin proses penyelamatan dan upaya pemulihan," ujar Sutopo di Graha BNPB, Jakarta Timur, Kamis (11/10/2018).
Menurut Sutopo, segala bantuan dan relawan asing harus sesuai izin dan koordinasi tim nasional penanganan bencana Sulawesi Tengah dan Kementerian Luar Negeri.
Sedangkan untuk bantuan LSM internasional berkoordinasi dengan PMI.
Sutopo menjelaskan bahwa setiap bantuan termasuk relawan asing harusnya baru bisa masuk setelah dikoordinasikan dan disetujui.
Hal ini dilakukan agar fungsi bantuan tersebut jelas.
"Namun faktanya, banyak yang ujug-ujug masuk ke wilayah Palu yang tidak ada koordinasi, tidak ada izin ya kita harus atur itu," ungkap Sutopo.
Bantuan yang diberikan pun dibatasi pemerintah.
Pemerintah hanya menerima bantuan berupa transportasi udara, genset, tenda, dan water treatment.
"Di luar itu, kita tidak butuh tenaga SAR, tenaga medis atau yang lainnya. Ini juga sama, terkait dengan LSM asing, karena kebanyakan dari LSM asing bukan dari pemerintah," tegas Sutopo.
• Gempa Guncang Situbondo Sebabkan 264 Rumah Rusak di Sumenep
• Ucapan Benny Moerdani yang Buat Soeharto Marah, Hubungan Retak Hingga Dicopot Secara Tiba-tiba
Seperti diketahui, tim SAR dan tenaga kemanusiaan dari luar negeri dilaporkan kecewa dengan kebijakan pemerintah Indonesia yang membatasi bantuan dan relawan asing masuk ke wilayah bencana di Palu, Sulawesi Tengah.
Dilansir The Guardian, Selasa (9/10/2018), sejumlah relawan asing mengaku terkejut dan bingung ketika diminta pulang oleh otoritas lokal.
Tim Costello, ketua advokasi untuk organisasi sukarelawan World Vision, menyebut pengumuman pemerintah Indonesia “sangat aneh”.
Dirinya menilai kebijakan itu menyulitkan relawan asing membantu para pekerja dan sukarelawan dari Indonesia.
"Wartawan asing bebas untuk berkeliling dan meliput, sementara tenaga kemanusiaan asing yang membawa pengalaman dan bantuan kepada staf lokal untuk penanganan trauma usai tsunami tidak," kata dia kepada ABC.(*)