DPRD Kabupaten Cirebon Anggap Keputusan Kemendagri Tepat
DPRD Kabupaten Cirebon menganggap bahwa keputusan Kemendagri mengenai Pilang Setrayasa masuk ke wilayah Kota Cirebon.
Penulis: Siti Masithoh | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Siti Masithoh
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - DPRD Kabupaten Cirebon menganggap bahwa keputusan Kemendagri mengenai Pilang Setrayasa masuk ke wilayah Kota Cirebon.
Permendagri No 75 Tahun 2018 tentang batas daerah Kabupaten Cirebon dan Kota Cirebon, telah memutuskan bahwa Komplek Pilang Setrayasa resmi masuk ke wilayah Kota Cirebon.
"Itu kan sudah diresmikan dari kemendagri. Kami merasa keputusan Kemendagri sngat tepat," kata anggota Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, Hanafi, saat ditemui di gedung DPRD, Jumat (5/10/2018).
Ratna Sarumpaet Bantah Gunakan Dana Kemanusiaan Danau Toba untuk Sedot Lemak https://t.co/gmRcqgSZvx via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) October 6, 2018
Pihaknya juga tidak mau mengundur pelayanan kepada masyarakat yang ada di Pilang Setrayasa.
"Sebenarnya akses di sana itu tidak ada akses jalan ke pemda," kata dia.
Ia berharap, dengan adanya keputusan Kemendagri tersebut, pemerintah Kota Cirebon dapat mengakomodir masyarakat di sana.
"Kalau di kota kan tisak desa, adanya kelurahan. Kalau kelurahan itu kewajiban full dari pemda," kata dia.
• Kemarau Panjang, Warga Andalkan Air Situ Sipatahunan
• Manjakan Lidah Anda dengan Ragam Sajian Makanan Lezat di The Restaurant
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/pilang-sentrayasa_20181007_103128.jpg)