Selasa, 7 April 2026

DPRD Kabupaten Cirebon Anggap Keputusan Kemendagri Tepat

DPRD Kabupaten Cirebon menganggap bahwa keputusan Kemendagri mengenai Pilang Setrayasa masuk ke wilayah Kota Cirebon.

Penulis: Siti Masithoh | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Jabar/ Siti Masithoh
Pilang Setrayasa, Kelurahan Sukapura, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon. Dulu, daerah tersebut masuk ke dalam wilayah Kabupaten Cirebon. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Siti Masithoh

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - DPRD Kabupaten Cirebon menganggap bahwa keputusan Kemendagri mengenai Pilang Setrayasa masuk ke wilayah Kota Cirebon.

Permendagri No 75 Tahun 2018 tentang batas daerah Kabupaten Cirebon dan Kota Cirebon, telah memutuskan bahwa Komplek Pilang Setrayasa resmi masuk ke wilayah Kota Cirebon.

"Itu kan sudah diresmikan dari kemendagri. Kami merasa keputusan Kemendagri sngat tepat," kata anggota Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, Hanafi, saat ditemui di gedung DPRD, Jumat (5/10/2018).


Pihaknya juga tidak mau mengundur pelayanan kepada masyarakat yang ada di Pilang Setrayasa.

"Sebenarnya akses di sana itu tidak ada akses jalan ke pemda," kata dia.

Ia berharap, dengan adanya keputusan Kemendagri tersebut, pemerintah Kota Cirebon dapat mengakomodir masyarakat di sana.

"Kalau di kota kan tisak desa, adanya kelurahan. Kalau kelurahan itu kewajiban full dari pemda," kata dia.

Kemarau Panjang, Warga Andalkan Air Situ Sipatahunan

Manjakan Lidah Anda dengan Ragam Sajian Makanan Lezat di The Restaurant

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved