Jumat, 24 April 2026

Bawaslu Purwakarta Ingatkan Caleg untuk Tidak Menempel Bahan Kampanye di Angkot

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Purwakarta imbau caleg Pemilu 2019, tidak memasang alat kampanye di angkot.

Penulis: Haryanto | Editor: Dedy Herdiana
ISTIMEWA
Poster kampanye caleg yang tertempel di kaca belakang angkot di Purwakarta 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Haryanto

TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Purwakarta imbau caleg Pemilu 2019, tidak memasang alat kampanye di angkot.

Hal itu dilakukan Bawaslu karena pihaknya mulai banyak menemukan gambar para calon anggota legislatif (caleg) di angkutan umum (angkot). 

Koordinator Divisi Pengawasan, Humas, dan Hubal Bawaslu Purwakarta, Oyang Este Binos mengatakan bahwa angkot termasuk tempat-tempat yang tidak diperbolehkan kampanye.

"Angkot itu unit angkutan publik itu, bukan bagian dari alat peraga kampanye yang ditetapkan oleh KPU," kata Binos saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (4/10/2018).

Bahkan, penerapan stiker kampanye di di angkot itu melanggar sejumlah aturan.

Selain melanggar PKPU nomor 33 Tahun 2018 tentang kampanye, ada juga aturan SK Menteri Perhubungan tentang uji laik kendaraan, serta peraturan lalulintas yang tercantum dalam UU Lalulintas 22 tahun 2009.

Jusuf Kalla Sebut Bantuan dari 3 Negara bagi Korban Gempa Donggala dan Palu Sudah Tiba di Indonesia

Lucinta Luna Ngamuk, Merasa Sudah Membantu Bikin Vlog Malah Dihina dan Dikatai Jijik

Kwik Kian Gie Sudah Beritahu Sandiaga soal Ratna Sarumpaet yang Bisa Ganggu Kampanye

Mengenai hal itu, pihaknya meminta kepada pengelola kendaraan di  Purwakarta untuk segera mencopot gambar-gambar yang berhubungan dengan Pileg.

"Kami meminta para awak angkutan dan pemilik angkutan umum di  wilayah Kabupaten Purwakarta untuk segera mencopot banner (one way) bergambar caleg yang menempel dibagian kendaraan yang beroperasional," ucapnya.

Jika masih saja ada yang ngeyel ataupun masih tidak dilepas oleh pihak masing-masing mengenai sosialisasi kampanye itu.

Binos menyebut pihaknya akan berkoordinasi secara teknis dengan Dishub dan Polres Purwakarta.

Hal tersebut guna melakukan penertiban kendaraan publik tersebut agar sesuai dengan aturan yang berlaku. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved