Cek Lokasi SIM Keliling Polrestabes Bandung

Warga Kota Bandung yang hendak memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), bisa segera mendatangi Mobil SIM Keliling Online Polrestabes Ba

Penulis: Ery Chandra | Editor: Theofilus Richard
TRIBUNJABAR.CO.ID/ERY CHANDRA
Suasana di Mobil Pelayanan SIM Keliling Online di ITC Kebon Kalapa, Senin (11/7/2017). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ery Chandra

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG- Warga Kota Bandung yang hendak memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), bisa segera mendatangi Mobil SIM Keliling Online Polrestabes Bandung.

Hari ini, Rabu (3/10/2018), layanan SIM Keliling Online Polrestabes Bandung hadir di Miko Mall, Jalan Kopo Cirangrang Kota Bandung.

Pelayanan Mobil SIM Keliling Online hanya untuk memperpanjang masa berlaku kartu SIM roda dua (SIM C) dan empat (SIM A).

Layanan SIM Keliling Online tersebut dimulai sekitar pukul 09.00 WIB hingga selesai. Anda diharapkan untuk tidak lupa membawa semua persyaratan yang dibutuhkan, di antaranya SIM asli dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Apabila SIM yang Anda miliki telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) atau Polres masing-masing sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM.

Keterangan lebih lanjut informasi ini bisa diakses melalui laman resmi Mabes KorLantas Polri di website www.simkeliling.info. Sedangkan untuk jadwal sewaktu-waktu bisa berubah.

Karena itu, untuk warga Kota Bandung dapat kembali mengeceknya ke Traffic Management Center (TMC) Polrestabes Bandung, melalui nomor telepon 022-4203505.

Hasil Liga Champions, Juventus Menang Telak, MU Imbang, Real Madrid Keok

Sempat Dicari, Kabar Pasha Ungu Setelah Gempa Palu Terungkap dari Chat WhatsApp dan SMS yang Bocor

15 Tahun Dipendam, Inul Daratista Beberkan Perlakuan Rhoma Irama dan Anaknya: Saya Disuruh Pulang

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved