Perpanjang Masa Berlaku SIM? SIM Keliling Hadir di Dago
Hari ini, Senin (1/10/2018), layanan SIM Keliling Online Polrestabes Bandung hadir di Dago Plaza, Jalan Ir. H. Djuanda, Kota Bandung.
Penulis: Ery Chandra | Editor: Theofilus Richard
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ery Chandra
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG- Warga Kota Bandung yang hendak memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), bisa segera mendatangi Mobil SIM Keliling Online Polrestabes Bandung.
Hari ini, Senin (1/10/2018), layanan SIM Keliling Online Polrestabes Bandung hadir di Dago Plaza, Jalan Ir. H. Djuanda, Kota Bandung.
Pelayanan Mobil SIM Keliling Online hanya untuk memperpanjang masa berlaku kartu SIM roda dua (SIM C) dan empat (SIM A).
Layanan SIM Keliling Online tersebut dimulai sekitar pukul 09.00 WIB hingga selesai. Anda diharapkan untuk tidak lupa membawa semua persyaratan yang dibutuhkan, di antaranya SIM asli dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Apabila SIM yang Anda miliki telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) atau Polres masing-masing sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM.
Keterangan lebih lanjut informasi ini bisa diakses melalui laman resmi Mabes KorLantas Polri di website www.simkeliling.info. Sedangkan untuk jadwal sewaktu-waktu bisa berubah.
Karena itu, untuk warga Kota Bandung dapat kembali mengeceknya ke Traffic Management Center (TMC) Polrestabes Bandung, melalui nomor telepon 022-4203505.
• BNPB Masih Tangani Pemulihan Pasca Gempa Lombok
• Kapolres Bandung Pimpin Galang Dana dan Salat Gaib
• Mahasiswa DKV se-Bandung Ekspresikan Ruang Rindu Dalam Karya