Angka Perceraian di Purwakarta Pada 2018 Meningkat, Pengadilan Agama Gelar 40 Sidang per Hari
Tahun ini, terhitung Januari hingga Agustus 2018 saja, laporan perkara perceraian ke PA Purwakarta telah hampir sama pada setahun lalu.
Penulis: Haryanto | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Haryanto
TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA- Angka perceraian warga di Kabupaten Purwakarta mengalami peningkatan cukup tinggi pada tahun 2018 dibandingkan tahun 2017.
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta, M Kesih mengatakan di tahun sebelumnya ada 1.284 laporan perkara.
Tahun ini, terhitung Januari hingga Agustus 2018 saja, laporan perkara perceraian ke PA Purwakarta telah hampir sama pada setahun lalu.
"Hingga Agustus kami telah menerima laporan perkara sebanyak 1.227 laporan, dengan hasil putusan pengadilan sebanyak 1.198 perkara," kata Kesih di kantornya, Desa Mekargalih, Jatiluhur, Purwakarta, Kamis (27/9/2018).
Ia mengatakan, dari seluruh laporan yang diterima pihaknya, jenis perceraian didominasi oleh cerai gugat. Artinya, pengajuan perceraian yang pertama dan diajukan oleh pihak istri kepada suami.
Kesih pun menjelaskan bahwa ada beberapa faktor yang menjadi banyaknya penyebab perceraian di Purwakarta.
• Kisah Ade Irma Suryani, Putri AH Nasution yang jadi Korban G30S/PKI, Ini Kata-kata Terakhirnya
• Saat Peringatan Harganas, Wali Kota Bandung Mengaku Berubah Setelah Diprotes Anaknya
Mulai dari faktor ekonomi hingga perselisihan antar pasangan yang terus menerus terjadi.
Bahkan, ada juga yang perceraiannya dipicu karena adanya pihak ketiga. Baik dari pihak suami maupun dari istri.
"Entah itu suami atau pun istri, berawal dari main media sosial, sehingga hadirlah orang ketiga dan mulailah ada percik perpecahan dan krisis kepercayaan dalam rumah tangga mereka," ujarnya.
Meski begitu, pihak pengadilan agama tidak semata-mata langsung memenuhi permintaan perceraian yang diajukan.
Pihaknya sering kali melakukan mediasi kepada kedua belah pihak sebelum menjalani sidang percerian.
Hal itu dilakukan sebagai salah satu upaya positif untuk menekan angka perceraian di Purwakarta.
"Kami menyiapkan mediator untuk berusaha mendamaikan para pelapor, sebelum menjalani sidang. Harapannya agar mereka bisa berdamai atau tidak jadi bercerai," ucap dia.
Setiap hari, Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta menggelar 30 sampai 40 kali persidangan dengan dua majelis. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/pengadilanagama-kabupaten-purwakarta_20180927_214511.jpg)