Mau Bayar Pajak? Cek Jadwal Samsat Keliling Cirebon di Sini
Mobil Samsat Keliling Polres Cirebon pada Rabu (25/9/2018) dijadwalkan hadir di Balai Desa Kaliwulu, Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Theofilus Richard
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Mobil Samsat Keliling Polres Cirebon pada Rabu (25/9/2018) dijadwalkan hadir di Balai Desa Kaliwulu, Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon.
Samsat Keliling itu melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor milik masyarakat.
"Bagi warga Desa Kaliwulu dan sekitarnya bisa membayar pajak kendaraannya di Samsat Keliling itu," kata Aiptu Beni Soepardi, Baur STNK Satlantas Polres Cirebon.
Ia mengatakan, mobil Samsat Keliling itu beroperasi dari pukul 09.00 WIB - 14.00 WIB.
Melalui layanan tersebut Anda tidak perlu ke Samsat Induk untuk membayar pajak kendaraan bermotor.
Pasalnya, layanan itu bersifat mobile dan menuju ke beberapa lokasi yang telah dijadwalkan.
Persyaratan yang harus dibawa ialah fotokopi STNK dan fotokopi KTP masing-masing satu lembar.
Selain itu, pemohon wajib melampirkan STNK asli dan KTP asli yang masih berlaku.
Untuk keterangan lebih lanjut mengenai syarat yang perlu dilampirkan, Anda bisa langsung menghubungi petugas di lokasi.
• Kakak Syahrini Meninggal Dunia, Penyebabnya Tersetrum Listrik, Berikut Kronologinya
• Pendaftaran CPNS Dibuka Hari Ini, Segera Klik sscn.bkn.go.id
• Ini 6 Langkah Upaya PSSI Perbaiki Tata Kelola Sepakbola Selama Liga 1 Dihentikan