Jangan Lupa Perpanjang Masa Berlaku SIM, Cek Jadwal Layanan SIM Keliling di Bandung
Warga Kota Bandung yang hendak memperpanjang masa berlaku kartu Surat Izin Mengemudi (SIM), bisa segera mendatangi Mobil SIM Keliling Polrestabes Band
Penulis: Ery Chandra | Editor: Theofilus Richard
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ery Chandra
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Warga Kota Bandung yang hendak memperpanjang masa berlaku kartu Surat Izin Mengemudi (SIM), bisa segera mendatangi Mobil SIM Keliling Polrestabes Bandung.
Hari ini, Rabu (26/9/2018), layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung hadir di Honda Naga Mas Motor, Jalan Soekarno Hatta Nomor 529, Kota Bandung.
Pelayanan Mobil SIM Keliling hanya untuk memperpanjang masa berlaku kartu SIM roda dua (SIM C) dan empat (SIM A).
Layanan SIM Keliling tersebut dimulai sekira pukul 09.00 WIB hingga selesai. Anda diharapkan untuk tidak lupa membawa semua persyaratan yang dibutuhkan.
Di antaranya SIM yang masa berlakunya habis pada tahun ini dan identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dikeluarkan pemerintah Kota Bandung.
Apabila SIM yang Anda miliki telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) atau Polres masing-masing sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM.
Keterangan lebih lanjut informasi ini bisa diakses melalui laman resmi Mabes KorLantas Polri di website www.simkeliling.info. Sedangkan untuk jadwal sewaktu-waktu bisa berubah.
Karena itu, untuk warga Kota Bandung dapat kembali mengeceknya ke Traffic Management Center (TMC) Polrestabes Bandung, melalui nomor telepon 022-4203505.
• Pendaftaran CPNS Dibuka Hari Ini, Segera Klik sscn.bkn.go.id
• Raffi Ahmad & Nagita Slavina Takut Tebang Pohon, Tak Pilih Hari Baik, Itunya Bisa Ngamuk
• Ini 6 Langkah Upaya PSSI Perbaiki Tata Kelola Sepakbola Selama Liga 1 Dihentikan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/sim-keliling-polres-bandung-_-ig_20180531_092859.jpg)