Senin, 20 April 2026

Sebelum Mendapat Sanksi Sosial, PT Nisshinbo Telah Mendapat Sanksi Administrasi

Perusahaan tekstil PT Nisshinbo Indonesia ternyata sudah diberikan sanksi administrasi oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi, . .

Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Dedy Herdiana
Tribun Jabar/Hilman Kamaludin
Karyawan PT Nisshimbo Indonesia yang berlokasi di Jalan Nanjung, Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi saat membersihkan sungai, Rabu (19/9/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Perusahaan tekstil PT Nisshinbo Indonesia ternyata sudah diberikan sanksi administrasi oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi, sebelum karyawan dan presiden direkturnya diberikan sanksi sosial oleh Satgas Citarum Harum Sektor 21.

Diberitakan sebelumnya, Satgas Citarum memberikan sanksi sosial dengan cara karyawannya harus membersihkan sungai Cisangkan yang tak jauh dari pabrik tersebut di Jalan Nanjung Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Rabu (19/9/2018).

Sanksi sosial tersebut diberikan lantaran pihak pabrik membuang limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) atau limbah padat ke aliran sungai tersebut.

Kubu Sule Klaim Kantongi Informasi soal Lina dan Teddy Berselingkuh dan Sudah Tinggal Serumah

Dilantik Sebagai Bupati Purwakarta dalam Kondisi Hamil, Anne Ratna Mustika Mengaku Bangga

Kepala Seksi Penaatan dan Pengawasan Hukum Lingkungan, DLH Kota Cimahi, Taufik Kurohman, mengatakan, sanksi administrasi diberikan terhadap perusahaan tekstil atas temuan dugaan kualitas air diatas baku mutu.

"Sebelum sanksi sosial, kami sudah memproses perusahaan tersebut, setelah berkasnya dilimpahkan dari Polda Jabar ke kami dan sekarang dalam proses pengenaan sanksi administrasi," ujarnya saat ditemui di Kompleks Perkantoran Pemkot Cimahi, Kamis (20/9/2019).

Taufik juga mengatakan, sebelum pabrik tersebut diberikan sanksi sosial oleh Satgas Citarum, pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan ke lokasi.


"Sebelum kejadian ini memang ada kerusakan, jadi limbannya dilarang dibuang ke sungai sebelum kualitas IPAL benar dan kualitas airnya sesuai standar," katanya.

Sanksi sosial yang diberikan Satgas Citarum Harum juga diharapkan dapat memberikan efek jera bagi perusahaan lain di Kota Cimahi.

Sementara terkait pabrik tersebut membuang limbah B3 langsung ke aliran sungai, pihaknya akan langsung melakukan verifikasi.

"Jadi nanti kami kesana untuk menanyakan apakah ada unsur kesengajaan atau tidak," katanya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved