DLH Kota Cimahi Berikan Waktu Dua Bulan Pada PT Nisshinbo Untuk Memperbaiki IPAL
DLH Kota Cimahi memberikan waktu, satu hingga dua bulan PT Nisshinbo Indonesia untuk memperbaiki Instalasi Pengelahan Air Limbah (IPAL).
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi memberikan waktu, satu hingga dua bulan PT Nisshinbo Indonesia untuk memperbaiki Instalasi Pengelahan Air Limbah (IPAL).
Tenggat waktu itu diberikan, setelah PT Nisshinbo Indonesia kedapatan membuang limbah ke aliran sungai Cisangkan.
Sebelumnya, DLH Kota Cimahi memberikan sanksi administrasi setelah mendapat laporan dan pelimpahan berkas dari Polda Jabar karena membuang limbah ke aliran sungai tersebut.
• Hilangkan Bau Sampah di Sekitar Bendungan Sungai Citarik, Ini yang Dilakukan Warga
• Kuasa Hukum Sule: Klien Saya Sangat Sedih Tahu Lina Selingkuh, Hancur tuh Hatinya
Kepala Seksi Penaatan dan Pengawasan Hukum Lingkungan, DLH Kota Cimahi, Taufik Kurohman, mengatakan, selama pihak pabrik memperbaiki IPAL pihaknya akan terus melakukan pengawasan.
"Selama diberikan sanksi administrasi, kami memberikan batas waktu satu bulan atau dua bulan untuk memperbaiki IPAL," ujarnya saat ditemui di Kompleks Perkantoran Pemkot Cimahi, Kamis (20/9/2018).
Kemudian setelah itu, kata Taufik, pihaknya akan kembali melaporkan hasilnya ke Polda Jabar, jika pihak pabrik telah melakukan perbaikan IPAL.
Haikal Hassan Berani Sumpah Sebut Habib Rizieq Ingin Pulang ke Indonesia tapi Dihalangi, Dia Dicekal https://t.co/9pHXwxFBY8 lewat @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) September 20, 2018
"Nanti kita juga cek lagi ke lapangan seperti apa kualitas airnya, apakah sudah membaik atau belum," katanya.
Jika kualitas airnya tak kunjung membaik atau masih diatas baku mutu, lanjut Taufik, pihaknya akan memberikan sanksi lebih berat.
"Jika masih tetap seperti itu, jelas harus diberikan sanksi pidana," katanya.
Untuk itu, pihaknya mendukung tindakan tegas Satgas Citarum Harum baik berupa penutupan saluran buangan limbah maupun sanksi sosial terhadap karyawan hingga pimpinan tertinggi perusahaan.
"Kami setuju dengan sistem penindakan Satgas karena kalau oleh pemerintah biasanya suka main kucing-kucingan dan ngeyel, tinggal regulasinya diperkuat dan koordinasi sehingga bisa kami tindaklanjuti," katanya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/karyawan-pt-nissimbo-indonesia-membersihkan-sungai_20180919_162451.jpg)