Perpanjang Masa Berlaku SIM? Cek Jadwal SIM Keliling Hari Ini
Warga Kota Bandung yang hendak memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), bisa segera mendatangi Mobil SIM Keliling Online Polrestabes Ban
Penulis: Ery Chandra | Editor: Theofilus Richard
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ery Chandra
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG- Warga Kota Bandung yang hendak memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), bisa segera mendatangi Mobil SIM Keliling Online Polrestabes Bandung.
Hari ini, Rabu (19/9/2018), layanan SIM Keliling Online Polrestabes Bandung hadir di Miko Mall, Jalan Kopo Cirangrang, Kota Bandung.
Pelayanan Mobil SIM Keliling Online hanya untuk memperpanjang masa berlaku kartu SIM roda dua (SIM C) dan empat (SIM A).
Layanan SIM Keliling Online tersebut dimulai sekitar pukul 09.00 WIB hingga selesai. Anda diharapkan untuk tidak lupa membawa semua persyaratan yang dibutuhkan.
• Umuh Muchtar Kecewa Persib Bandung vs Persija Jakarta Diundur
• Hari Ini, Waktu Tepat Untuk Pendaftaran CPNS 2018 Melalui sscn.go.id
Di antaranya SIM yang masa berlakunya habis pada tahun ini dan identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dikeluarkan pemerintah Kota Bandung.
Apabila SIM yang Anda miliki telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) atau Polres masing-masing sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM.
Keterangan lebih lanjut informasi ini bisa diakses melalui laman resmi Mabes KorLantas Polri di website www.simkeliling.info. Sedangkan untuk jadwal sewaktu-waktu bisa berubah.
Karena itu, untuk warga Kota Bandung dapat kembali mengeceknya ke Traffic Management Center (TMC) Polrestabes Bandung, melalui nomor telepon 022-4203505.
• Puluhan Hektare Lahan dan Hutan Gunung Ciremai Kuningan Terbakar
• Jelang PSU Pilwalkot, Polres Cirebon Kota Gelar Deklarasi Damai Bersama [VIDEO]
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/layanan-sim-keliling-polres-bandung_20180531_093724.jpg)