Bupati Subang Nonaktif Imas Aryumningsih Tunda Divonis
Sedianya, nasib Imas Aryumningsih dalam perkara tindak pidana korupsi diputuskan hari ini.
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG- Sidang putusan Bupati Subang non aktif Imas Aryumningsih di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung ditunda hingga Senin (24/9/2018).
Penundaan putusan karena terkait persyaratan administrasi putusan. Sedianya, nasib Imas Aryumningsih dalam perkara tindak pidana korupsi diputuskan hari ini.
"Sidang ditunda pekan depan karena terkait administrasi," ujar Dahmi Wirda, ketua majelis hakim yang memimpin jalannya persidangan, Rabu (19/9/2018).
Sebenarnya, putusan hakim sudah siap dibacakan namun ada persyaratan administrasi lainnya yang memengaruhi putusan tersebut batal dibacakan.
• Laga Persib Vs Persija Diundur, Mario Gomez Ultimatum Pihak Keamanan: Cepat Tentukan Jadwalnya!
• M Taufik Mengaku Ditunjuk Jadi Wabug DKI Jakarta, Hidayat Nurwahid: Masak Gerindra Mau Ambil Semua?
Dalam sidang tuntutan, Imas Aryumningsih dituntut 8 tahun pidana penjara dengan pidana tambahan berupa denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan dan uang penganti Rp 410 juta yang harus dibayarkan selambat-lambatnya 3 bulan subsidair kurungan 2 tahun.
Oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Imas Aryumningsih dituduh bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur di Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor yang sudah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tipikor.
Dalam kasus itu, Imas Aryumningsih disebut-sebut menerima uang suap dari Data alias Darta.
Uang itu didapat dari pengusaha bernama Miftahudin yang sudah divonis 2 tahun penjara. Miftahudin mendapat uang itu dari tersangka lain bernama Puspa. Uang digunakan untuk kampanye Imas Aryumningsihdi Pilkada Subang 2018. (*)