Bayar Pajak? Cek Jadwal Samsat Keliling Cirebon
Layanan mobil Samsat Keliling Polres Cirebon hadir di Balai Desa Palimanan Barat, Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon, Rabu (19/9/2018).
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Theofilus Richard
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Layanan mobil Samsat Keliling Polres Cirebon hadir di Balai Desa Palimanan Barat, Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon, Rabu (19/9/2018).
Samsat Keliling itu melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor warga.
"Masyarakat Desa Palimanan Barat dan sekitarnya bisa membayar pajak kendaraannya di Samsat Keliling itu," kata Aiptu Beni Soepardi, Baur STNK Satlantas Polres Cirebon.
Ia mengatakan, melalui layanan tersebut warga tidak perlu ke Samsat Induk.
• Al Ghazali Dikabarkan Pingsan di Jalan, Warga: Tidak Lihat Ada Luka
• Umuh Muchtar Kecewa Persib Bandung vs Persija Jakarta Diundur
Pasalnya, layanan itu bersifat mobile dan menuju ke beberapa lokasi yang telah dijadwalkan.
Layanan Samsat Keliling itu beroperasi mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.
Persyaratan yang harus dibawa adalah fotokopi STNK dan fotokopi KTP masing-masing satu lembar.
Selain itu, pemohon wajib melampirkan STNK asli dan KTP asli yang masih berlaku.
Untuk keterangan lebih lanjut mengenai syarat yang perlu dilampirkan, Anda bisa langsung menghubungi petugas di lokasi.
• Situs Sscn.bkn.go.id Dibuka 19 September 2018, Persiapakan Syarat Pendaftaran CPNS Sebaik Mungkin
• Hari Ini, Waktu Tepat Untuk Pendaftaran CPNS 2018 Melalui sscn.go.id