Gagal Kelola, Lapas Sukamiskin Perlu Perhatian Lebih Serius

Sejumlah perbaikan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin gagal menjadi solusi atas perlakukan istimewa terhadap narapidana kasus korupsi.

Penulis: Ery Chandra | Editor: Theofilus Richard
Tribun Jabar/ Ery Chandra
Kalapas Sukamiskin Tejo Harwanto, tengah menunjukkan kondisi terkini didalam Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, Minggu (16/9/2019). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ery Chandra

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sejumlah perbaikan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin gagal menjadi solusi atas perlakukan istimewa terhadap narapidana kasus korupsi.

Hal disampaikan Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Bandung (Unisba), Nandang Sambas, saat dihubungi Tribun Jabar, melalui sambungan telepon, Minggu (16/9/2018).

Ia mengatakan bahwa di Lapas Sukamiskin sudah berulang kali ditemukan perlakuan istimewa kepada narapidana kasus korupsi.

Sebelum sidak yang dilakukan oleh Ombudsman Republik Indonesia misalnya, KPK melakukan OTT Kalapas Sukamiskin Wahid Husen pada 20 Juli 2018.

"Dengan kejadian berulang seperti ini mereka tidak kapok juga. Ngerinya, di depan mata saja terus terjadi, ini sudah gagal mengelola lapas," ujar Nandang Sambas.

Belum 100 Persen Fit, Sabil Tetap Siap Kawal Lini Belakang Persib Bandung vs Borneo FC

Borneo FC vs Persib Bandung - Persib Bandung Wajib Menang Meski Punya Rekor Buruk di Kalimantan

Nandang mengatakan kejadian serupa harus menjadi perhatian serius dari pemerintah, dari Kemenkum HAM, hingga jajaran terbawah yang mengurusi Lembaga Pemasyarakatan.

"Harus diberikan sanksi yang tegas. Apalagi ini gagal, baru satu bulan sudah ditemukan seperti ini. Ada yang salah dengan ini," ujar Nandang.

Nandang mengatakan bahwa harus ada pengkajian mengenai ditetapkannya Lapas Sukamiskin menjadi lapas koruptor.

Lapas Sukamiskin harus memiliki standarisasi terhadap pemberian hak-hak istimewa berupa kamar tahanan luas, fasilitas tambahan, hak izin keluar dan masuk, hak besuk, dan lain-lain.

"Jangan sampai terjadi kecemburuan sosial antar napi. Karena yang dilakukan oleh napi koruptor ini kejahatan yang luar biasa. Mereka sudah melanggar HAM dan menyengsarakan masyarakat. Harus ada efek jera," kata Nandang.

Nandang menuturkan Menteri Hukum dan HAM wajib memberikan perhatian lebih serius tentang mengubah konsep Lapas Sukamiskin serta mendiskusikan lebih intens dengan pihak KPK.

"Karena ini kejahatan luar biasa, anggaran khusus, dan hukum acaranya juga khusus. Jangan malah dimanjakan. Hukumannya harus lebih keras dari pada napi umum," ujarnya.

Sebelumnya, menuai polemik adanya perbedaan standar kamar sel seusai hasil sidak yang dilakukan oleh Ombudsman RI. Bahkan pimpinan Ombudsman, Ninik Rahayu, menyoroti perbedaan standar yang diterapkan kepada narapidana.

Lawan Borneo FC, Kim Jeffrey Kurniawan Kembali? Ini yang Ingin Dibuktikannya pada Pelatih Lawan

Prediksi Pertandingan Persib Bandung vs Borneo FC di Stadion Batakan Nanti Malam, Awas Matias Conti!

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved