Apa Benar BPJSK Hilangkan Layanan Operasi katarak, Fisioterapi dan Gawat Darurat di RS?

Di antaranya yang disebut dihilangkan adalah pelayanan operasi katarak, fisioterapis dan gawat darurat.

Editor: Ravianto
NET
Ilustrasi logo BPJS Kesehatan 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Beberapa waktu belakangan beredar informasi terkait adanya penghilangan pelayanan pasien BPJS Kesehatan di rumah sakit.

Di antaranya yang disebut dihilangkan adalah pelayanan operasi katarak, fisioterapis dan gawat darurat.

Dirut BPJSK, Fachmi Idris menegaskan kabar tersebut adalah hoaks.

Dalam penjelasannya seperti dalam rilis yang diterima Tribunnews, Fachmi mengatakan kalau biaya operasi katarak setiap tahunnya mencapai Rp 2,6 triliun.

Nilai ini merupakan terbesar yang harus dikeluarkan BPJSK.

Biaya operasi katarak ini bahkan lebih besar dari biaya cuci darah yang setiap tahunnya menelan Rp 2,1 triliun.

Berikut pernyataan Fachmi Idris dalam rilisnya pada Tribunnews.

Apa benar BPJSK menghilangkan pelayanan operasi katarak, pelayanan fisioterapi, pelayanan bayi lahir sehat pada persalinan sectio dan pelayanan gawat darurat di RS?

(Oleh: Fachmi Idris, Dirut BPJSK)

Jawabannya: BPJSK tidak pernah menghilangkan pelayanan tersebut di atas.

Berikut rincian secara ringkas:
1. Operasi katarak tetap dijamin. Yang ada adalah pengaturan penjadwalan dan kapan operasi dilakukan yang ditanggung BPJSK.

Operasi katarak ditanggung untuk penglihatan yang harusnya bisa melihat dalam jarak 18 meter namun kemudian hanya bisa melihat dalam jarak 6 meter atau kurang (visus kurang dari dan atau sama dengan 6/18). Ini berarti, mata yang dioperasi sudah betul-betul harus dioperasi karena "pengerasan lensa" mata. Yang belum tahap keharusan, maka operasinya bisa dijadwalkan kecuali apabila ada hal emergensi.
Untuk diketahui: biaya operasi katarak setahun sebesar Rp 2,6 T. Lebih besar daripada biaya cuci darah setahun yang hanya Rp 2,3 T.

Artinya kalau ada pilihan prioritas, biaya yang ada tentu diprioritaskan untuk kasus yang menyangkut nyawa, misalnya gagal ginjal. Ini apabila kita terpaksa membandingkannya.

2. Pelayanan fisioterapi tetap dijamin. Tidak ada penghilangan. Yang ada adalah pengaturan penjadwalan dan frekuensi tindakan yang ditanggung BPJSK.

Pelayanan fisioterapi, diatur maksimal 2 kali seminggu atau 8 kali sebulan (untuk satu siklus). Apakah bisa lebih? jawabnya bisa, tergantung evaluasi oleh dokter spesialis kedokteran fisik dan rehabilitasi medik.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved