Kecelakaan Bus di Sukabumi
Penuturan Kernet yang Sopiri Bus di Kecelakaan Maut di Sukabumi
Tersangka yang merupakan kernet bus maut yang menewaskan 21 penumpang, di Turunan Letter S, Kecamatan Cikidang.
Penulis: Ferri Amiril Mukminin | Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Pihak Kepolisian Resor Sukabumi menetapkan Muhamad Adam (26) warga Depok sebagai tersangka.
Tersangka yang merupakan kernet bus maut yang menewaskan 21 penumpang, di Turunan Letter S, Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi, ini diketahui menggantikan sopir utama, atau menjadi sopir tembak karena tak memiliki SIM B untuk bus.
Kapolres Sukabumi AKBP Nasriadi mengatakan, penetapan tersebut dilakukan setelah serangkaian penyidikan mengarah kepada Muhamad Adam sang kernet.
"Kami telah periksa beberapa saksi, baik itu dari korban selamat, dari saksi di jalan semua menyebut saat kecelakaan terjadi bus sedang disetir oleh Muhamad Adam," kata Nasriadi, dalam keterangan Persnya di Mapolres Sukabumi, Palabuhanratu, Kamis (13/9).
Nasriadi mengatakan hasil interogasi dari Muhamad Adam, ia menggantikan sang sopir utama, Jahidi, yang merasa mengantuk di pertigaan TMC kawasan Kecamatan Cibadak.
"Tiga ratus meter masuk jalur Cikidang, Muhamad Adam menggantikan Jahidi," kata Nasriadi.
Menurut Nasriadi, sang kernet tak memiliki SIM B untuk mengendarai bus.
Ia hanya mempunyai SIM A untuk mengendarai kendaraan kecil biasa.
"Ia juga mengaku baru dua bulan bekerja di PO bus tersebut dan mengaku baru melintasi jalur jalan Cikidang pertama kali," kata Nasriadi.
• Demi Bayar Uang Pengganti Korupsi e-KTP, Setya Novanto akan Jual Rumah
• Persib Bandung vs Arema FC 2-0: Jalannya Pertandingan, Bojan Malisic Jadi Korban
Nasriadi mengatakan dari hasil interogasi sang kernet bus maut panik saat melewati jalan ekstrem menurun di turunan letter S Kampung Ciareuy, Desa Cikidang, Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi.
"Dari penuturannya saat melewati turunan letter S rem bus mendadak keras, ia lalu coba menarik rem tangan dan mematikan mesin bus," ujar Nasriadi.
Lalu, kata Nasriadi, sang kernet berkata ia berusaha membanting bus ke sebelah kiri agar tak masuk ke jurang.
Namun dari penuturan kernet di sebelah kiri banyak pengendara motor.
"Itu versi dia hasil interogasi kami, tentu kami menunggu hasil penyidikan lebih lanjut yang sedang dilakukan saat ini," kata Nasriadi.
Menurut Nasriadi, dari jejak jalan tak ditemukan bahwa bus berusaha untuk menghindari jurang dan tak ada jejak berbelok ke kiri atau ke kanan.
Nasriadi mengatakan, sang kondektur atau kernet ini memang sempat menghilang.
Ia diketahui terlempar keluar bus, dan menolak saat hendak ditolong oleh warga.
"Namun berkat bantuan warga juga kami berhasil menemukannya, untuk lebih jauhnya kami tunggu hasil penyidikan lebih lanjut," kata Nasriadi.
Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Muhamad Adam (26) kondektur dan kernet bus maut kini masih dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara, Kota Sukabumi.
Ia diketahui telah menjalani operasi patah tulang bagian tangan akibat kecelakaan tersebut.
Tersangka Adam akan dijerat pasal 310 UU No 22 Tahun 2009 tentang kelalaian dengan ancaman penjara minimal selama 6 tahun penjara.
"Jika hasil penyelidikan TAA Mabes Polri dan Polda Jabar terbukti ada unsur kesengajaan maka akan terjerat pasal 311 dengan ancaman penjara selama 12 tahun," kata Kapolres.(fam)