Hari Ini,Layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung Ada di Jalan BKR
Layanan Mobil SIM Keliling Online hanya untuk memperpanjang masa berlaku SIM roda dua (SIM C) dan empat (SIM A).
Penulis: Ery Chandra | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ery Chandra
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG- Warga Kota Bandung yang hendak memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), bisa segera mendatangi Mobil SIM Keliling Online Polrestabes Bandung.
Hari ini, Kamis (13/9/2018), layanan SIM Keliling Online Polrestabes Bandung hadir di Yamaha JG Motor, Jalan BKR Nomor 5, Kota Bandung.
Layanan Mobil SIM Keliling Online hanya untuk memperpanjang masa berlaku SIM roda dua (SIM C) dan empat (SIM A).
Layanan SIM Keliling Online tersebut dimulai sekitar pukul 09.00 WIB hingga selesai. Anda diharapkan membawa semua persyaratan yang dibutuhkan.
• Persib Bandung Jebol Gawang Arema FC, Ada Fakta Unik di Balik Gol Atep, Sama Seperti 4 Tahun Lalu
• Analisis Kemenangan 2-0 Persib Bandung atas Arema FC, Pola Dibaca Lawan tapi Masih Menang
Persyaratannya antara lain SIM asli yang diterbitkan SatLantas Polrestabes Bandung yang masa berlakunya habis pada tahun ini dan identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang diterbitkan pemerintah Kota Bandung.
Apabila masa berlaku SIM habis, Anda bisa mengajukan permohonan pembuatan SIM di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) atau Polres masing-masing sesuai domisili yang tertera di KTP.
Keterangan lebih lanjut bisa diakses melalui laman resmi Mabes KorLantas Polri di website www.simkeliling.info. Sedangkan untuk jadwal sewaktu-waktu bisa berubah.
Karena itu, untuk warga Kota Bandung dapat kembali mengeceknya ke Traffic Management Center (TMC) Polrestabes Bandung, melalui nomor telepon 022-4203505. (*)