Di Kabupaten Bandung, Ada Ancaman Pidana dan Denda bagi Warga yang Buang Sampah Sembarangan
Saat ini Satpol PP sedang mengedukasi, mengingatkan kepada warga masyarakat
Penulis: Mumu Mujahidin | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mumu Mujahidin
TRIBUNJABAR.ID, SOREANG- Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung ingatkan masyarakat yang kerap pembuang sampah sembarangan bisa dijerat hukum.
Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2012, warga yang membuang sampah sembarangan bisa dihukum kurungan maksimal 6 bulan (penjara) dan denda maksimal Rp 50 juta.
"Kami sudah memiliki Perda tentang pengelolaan sampah bahwa ada hak dan kewajiban warga masyarakat. Saat ini Satpol PP sedang mengedukasi, mengingatkan kepada warga masyarakat, bahwa ada koridor hukum terkait dengan prilaku membuang sampah sembarang," kata Kepala Dinas LH Kabupaten Bandung, Asep Kusumah di Soreang, Rabu (12/9/2018).
Selain tindakan hukum, DLH juga mengedukasi warga masyarakat. Sesuai kebijakan bupati dan amanat Pasal 12 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008, pengelolaan sampah berbasis rumah tangga adalah solusi dan perintah undang-undang.
"Kalau lihat di Perda, ancamannya denda sampai maksimal hingga Rp 50 juta dan denda kurungan ada hingga 6 bulan. Itu mekanisme persidangan jadi ada putusan hakim nanti yang akan memastikan berapa dari ancaman maksimal yang ditetapkan kepada masyarakat," katanya.
• Ini Saran Dedi Mulyadi agar Tempe di Indonesia Tak Setipis Kartu ATM
• Jenazah Ela Nurhayati Dimakamkan, Keluarga Harap Misteri Tewasnya Pegawai Bank Itu Segera Terungkap
• Penampakan Rumah Pak Eko Dilihat dari Ketinggian, Tersekap Rumah Tetangga dari Berbagai Sisi
Asep mengimbau masyarakat agar mengelola sampah organik dengan membuat lubang organik di rumahnya masing-masing.
Untuk sampah non organik dirinya berharap masyarakat dapat ikut serta dalam bank sampah, untuk menyelesaikan masalah sampah unorganik.
"Dalam satu kantong keresek warga sesuai hasil kajian, sampah hariannya itu 60 persen berupa organik. Jadi kalau tiap rumah memiliki 2 lubang cerdas organik, itu artinya 60 persen sampah organik selesai sisanya 40 persen (anorganik) itu diharapkan warga bisa bergabung dengan bank sampah," katanya.
Jumlah pembuang sampah sembarangan di Kabupaten Bandung ini terbilang cukup banyak. Nantinya DLH menguatkan penegakan hukum ini di tiap kecamatan Kabupaten Bandung demi meningkatkan kualitas kebersihan lingkungan.
Dikatakan Asep, selama ini masyarakat banyak yang mengeluhkan tidak adanya TPS sehingga membuang sampah sembarangan.
Menurutnya, hal itu merupakan mindset (pola pikir) dan paradigma lama tentang penanganan sampah, dikumpulkan, diangkut, lalu dibuang.
Sikap The Sacred Riana di Belakang Panggung yang Bikin Penasaran Akhirnya Dibocorkan Manajer https://t.co/gTy4oJNNTX via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) September 12, 2018
Padahal sesuai dengan pasal 12 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 setiap orang wajib mengurangi dan menangani sampah rumah tangganya secara berwawasan lingkungan.
"Jadi nantinya TPS hanya akan jadi simbol saja karena sampah organik akan selesai di rumahnya lubang cerdas organik dan sampah anorganik akan selesai di bank sampah," katanya.