Di Kabupaten Bandung, Ada Ancaman Pidana dan Denda bagi Warga yang Buang Sampah Sembarangan

Saat ini Satpol PP sedang mengedukasi, mengingatkan kepada warga masyarakat

Penulis: Mumu Mujahidin | Editor: Tarsisius Sutomonaio
TRIBUN JABAR/Seli Andina Miranti
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung, Asep Kusumah, ketika ditemui Tribun Jabar di Rancaekek, Kamis (27/7/2017). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mumu Mujahidin

TRIBUNJABAR.ID, SOREANG- Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung ingatkan masyarakat yang kerap pembuang sampah sembarangan bisa dijerat hukum.

Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2012, warga yang membuang sampah sembarangan bisa dihukum kurungan maksimal 6 bulan (penjara) dan denda maksimal Rp 50 juta.

"Kami sudah memiliki Perda tentang pengelolaan sampah bahwa ada hak dan kewajiban warga masyarakat. Saat ini Satpol PP sedang mengedukasi, mengingatkan kepada warga masyarakat, bahwa ada koridor hukum terkait dengan prilaku membuang sampah sembarang," kata Kepala Dinas LH Kabupaten Bandung, Asep Kusumah di Soreang, Rabu (12/9/2018).

Selain tindakan hukum, DLH juga mengedukasi warga masyarakat. Sesuai kebijakan bupati dan amanat Pasal 12 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008, pengelolaan sampah berbasis rumah tangga adalah solusi dan perintah undang-undang.

"Kalau lihat di Perda, ancamannya denda sampai maksimal hingga Rp 50 juta dan denda kurungan ada hingga 6 bulan. Itu mekanisme persidangan jadi ada putusan hakim nanti yang akan memastikan berapa dari ancaman maksimal yang ditetapkan kepada masyarakat," katanya.

Ini Saran Dedi Mulyadi agar Tempe di Indonesia Tak Setipis Kartu ATM

Jenazah Ela Nurhayati Dimakamkan, Keluarga Harap Misteri Tewasnya Pegawai Bank Itu Segera Terungkap

Penampakan Rumah Pak Eko Dilihat dari Ketinggian, Tersekap Rumah Tetangga dari Berbagai Sisi

Asep mengimbau masyarakat agar mengelola sampah organik dengan membuat lubang organik di rumahnya masing-masing.

Untuk sampah non organik dirinya berharap masyarakat dapat ikut serta dalam bank sampah, untuk menyelesaikan masalah sampah unorganik.

"Dalam satu kantong keresek warga sesuai hasil kajian, sampah hariannya itu 60 persen berupa organik. Jadi kalau tiap rumah memiliki 2 lubang cerdas organik, itu artinya 60 persen sampah organik selesai sisanya 40 persen (anorganik) itu diharapkan warga bisa bergabung dengan bank sampah," katanya.

Jumlah pembuang sampah sembarangan di Kabupaten Bandung ini terbilang cukup banyak. Nantinya DLH menguatkan penegakan hukum ini di tiap kecamatan Kabupaten Bandung demi meningkatkan kualitas kebersihan lingkungan.

Dikatakan Asep, selama ini masyarakat banyak yang mengeluhkan tidak adanya TPS sehingga membuang sampah sembarangan.

Menurutnya, hal itu merupakan mindset (pola pikir) dan paradigma lama tentang penanganan sampah, dikumpulkan, diangkut, lalu dibuang.


Padahal sesuai dengan pasal 12 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 setiap orang wajib mengurangi dan menangani sampah rumah tangganya secara berwawasan lingkungan.

"Jadi nantinya TPS hanya akan jadi simbol saja karena sampah organik akan selesai di rumahnya lubang cerdas organik dan sampah anorganik akan selesai di bank sampah," katanya.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved