Tersebar Potret Sosok Polwan yang Dikabarkan Akan Dinikahi Ahok, Mantan Ajudan Veronica Tan
Polwan tersebut mendampingi Ahok selama dikurung di Rutan Mako Brimob, Depok.
Penulis: Fidya Alifa Puspafirdausi | Editor: Tarsisius Sutomonaio
TRIBUNJABAR.ID- Kabar Basuki Tjahja Purnama alias Ahok akan menikah lagi setelah bebas dari penjara santer terdengar.
Hal tersebut disampaikan oleh media asing, Asia Times, dalam artikel berjudul 'Military Minds Aim to Keep Widodo in Power'.
Dalam pemberitaan tersebut, Ahok disebut memiliki prioritas setelah menyelesaikan masa hukumannya.
Ia akan menikahi polwan yang sebelumnya bertugas mengawal mantan istri Ahok, Veronica Tan.
Polwan itu disebut mendampingi Ahok selama berada di Rutan Mako Brimob, Depok.
Ahok ditahan setelah divonis dua tahun penjara pada 9 Mei 2017 atas kasus penodaan agama dalam pidatonya di Kepulauan Seribu.
Melansir dari Tribun Wow, sosok polwan yang dikabarkan akan dinikahi Ahok itu berpangkat Bripda.

Ia memiliki inisial Bripda PND. Foto Bripda PND juga tersebar di media sosial.
Bripda PND bertugas sebagai Subbagrenmin Yanma Polri, unsur pelaksana staf khusus Polda yang berada di bawah Kapolda.
Melansir Tribun Jateng, kakak angkat Ahok, Riwayatie pernah mengungkapakn rencana adiknya usai bebas.
"Pernah bercerita sudah lama dia katanya mau menikah lagi kalau bebas, kalau terjun ke politik dia enggak bilang, beliau hanya bilang mau bisnis," ujarnya.
Seperti diketahui, Ahok menyandang status duda setelah resmi bercerai dengan Veronica Tan.
Perceraian itu disebut disebabkan oleh perselingkuhan yang dilakukan oleh Veronica Tan dan Julianto Tipo alias Ahwa.
Dalam sidang putusan cerai di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (4/4/2018), hakim memutuskan hak asuh ketiga anak jatuh ke tangan Ahok.
Ahok Ingin Bebas Murni
Mantan gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bisa saja mendapatkan pembebasan bersyarat pada Agustus 2018.
Hal itu dijelaskan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang Andika D Prasetya kepada Kompas.com, Rabu (11/7/2018).
"Jadi posisinya Pak Ahok itu benar bahwa bulan Agustus jatuh tempo dua pertiga, itu artinya Agustus itu beliau sudah bisa mendapat pembebasan bersyarat apabila persyaratan administratif terpenuhi," kata Andika.
Ia menambahkan, Ahok bisa bebas bersyarat pada 19 Agustus 2018.
Kendati sudah ada hitung-hitungan waktu, pada kenyataannya pihak Ahok belum mengajukan pembebasan bersyarat, seperti dilaporkan Kompas.com.
Menurut Andika, bebas bersyarat adalah hak semua narapidana. Mereka pun berhak bila tidak ingin meminta pembebasan bersyarat.
"Bisa juga beliau tidak mau mendapatkan pembebasan bersyarat. Itu kami tidak tahu," ujarnya.
Namun, nampaknya kesempatan bebas bersyarat itu tidak akan diambil oleh Ahok.
Hal itu diketahui dari unggahan adik Ahok, Fifi Lety Indra di Instagram, Rabu (11/7/2018).
Fifi membenarkan bahwa Ahok bisa bebas bersyarat pada Agustus nanti tapi kakaknya itu lebih memilih bebas murni.
"Hari ini ramai wa dan tlp semua tanya hal Yg sama, apa betul sebenarnya Pak Ahok bisa bebas bersyarat bulan Agustus?
Jawabnya Iya benar tetapi beliau @basukibtp putuskan utk tdk ambil.
Biar tunggu sampai bebas murni saja.
Soal hitungan bebas murni Nanti lah awal Agustus uda dapat kepastian hitungannya, karena tergantung dapat remisi berapa bulan baru lah saya post lagi ya Di sini.
Silakan di tunggu aja dan Yg mau kutip silakan saja.
Oh ya bagi Yg ngotot uda hitung2 ya Aku pikir Daripada berandai2 kita tunggu aja hitungan Yg pasti di agustus.
Trims ya Atas semua perhatian dan doanya. Gbu all," tulis Fifi.
Kapan Ahok Bebas Murni?
Melansir dari Kompas.com, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang Andika D Prasetya menjelaskan, Ahok bisa bebas murni pada tahun 2019.
"Kalau bebas murni dia (Ahok) itu di 23 April 2019," ujarnya.
Menurut Andika, selama menjalani masa tahanan, Ahok sudah medapat remisi 15 hari saat Hari Natal 2017.
Ia menambahkan, kemungkinan Ahok juga dapat remisi saat peringatan 17 Agustus 2018.
Seperti diketahui, Ahok divonis 2 tahun penjara karena kasus penodaan agama.
Kini ia menghabiskan hari-harinya di balik jeruji besi Mako brimob, Kelapa Dua, Depok.