Pemilu 2019
Bawaslu Mengaku Berani Loloskan Bacaleg Eks Koruptor Karena Peraturan KPU Bermasalah
Namun, dia menegaskan, panwaslu mempunyai dasar hukum untuk memutuskan mengabulkan permohonan mantan koruptor.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Anggota Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menerima masukan dari elemen masyarakat yang menyoroti keputusan Panwaslu mengabulkan permohonan 12 mantan koruptor mendaftarkan diri sebagai Bacaleg dalam Pemilu 2019.
"Itu wajar. Teman-teman mempunyai ide mempunyai pandangan mengenai hal ini dan mempunyai program mengenai hal ini," ujar Bagja, ditemui di kantor Bawaslu RI, Senin (3/9/2018).
Namun, dia menegaskan, panwaslu mempunyai dasar hukum untuk memutuskan mengabulkan permohonan mantan koruptor.
Satu alasan karena Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang mengatur larangan mantan koruptor untuk menjadi calon legislatif dinilai bermasalah.
"Kami mempunyai standing. Teman-teman di Bawaslu provinsi, kabupaten/kota mempunyai standing menyatakan PKPU bermasalah. Bukan PKPU tetapi salah satu pasal di PKPU," kata dia.
Dia membantah pernyataan sejumlah pihak yang menyebutkan Bawaslu RI tidak mempunyai komitmen mencegah tindak pidana korupsi.
Dia menegaskan, pihaknya mempunyai semangat anti korupsi.
Namun, dia meminta agar semua dilakukan sesuai prosedur sehingga tidak menghalangi hak seseorang mencalonkan diri.
"Kami juga untuk semangat anti korupsi jelas, tetapi dengan prosedur," katanya.(*)