Bangunan Tua Bersejarah Terbengkalai, Ini Kata Pihak Pemkot Cimahi
Bangunan tua bersejarah, Rumah Pemotongan Hewan (RPH) yang berlokasi di Jalan Sukimun, RT 03/04 Kelurahan Baros, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi,
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Theofilus Richard
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Bangunan tua bersejarah, Rumah Pemotongan Hewan (RPH) yang berlokasi di Jalan Sukimun, RT 03/04 Kelurahan Baros, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi, merupakan aset milik Pemerintah Kota Cimahi.
Namun untuk pengelolaannya, saat ini masih atas nama Perusahaan Daerah Jati Mandiri (PDJM), sehingga Pemerintah Kota Cimahi tidak memiliki kewenangan untuk mengelola RPH tersebut.
Kepala Seksi Pemanfaatan dan Penghapusan Barang Milik Daerah, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cimahi, Ira Triana mengatakan, hal itu karena pada tahun 2001, pengelolaannya sudah diserahkan kepada PD Jati Mandiri melalui Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 12 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal.
"Tapi Pemerintah Kota Cimahi saat ini tengah berusaha untuk menarik kembali aset RPH dengan merevisi Perda tersebut," ujarnya saat ditemui Kompleks Perkantoran Pemkot Cimahi, Jumat (31/8/2018).
Ia mengatakan, ketika aset tersebut sudah dikembalikan, Pemerintah Kota Cimahi memiliki kewenangan penuh untuk kembali mengelola rumah jagal hewan tersebut.
"Termasuk memperbaikinya seperti keinginan warga sekitar," katanya.
• Pemburu Badai Bawa Pengunjung ke Ketinggian 40 Meter
• Kerusakan Bendungan Karet Cirebon Kian Parah, PDAM Harus Pompa Setiap 4 Jam
Saat diserahkan kepada PDJM tahun 2011, kata Ira, nilai aset RPH tersebut mencapai lebih dari Rp 4 miliar.
Menurutnya, penghitungan aset saat itu berdasarkan penilaian dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang total luas aset tanah RPH bersejarah itu mencapai 3.910 meter persegi dan rumah bekas pegawainya mencapai 1.020 meter persegi.
Namun, jika dihitung untuk saat ini, lanjutnya, nilai aset bisa saja berkurang karena kondisinya sudah rusak, tetapi harga tanah terus naik.
"Kami akan lihat lagi kondisinya. Yang jelas nanti nilai yang akan diserahkan ke kami, kami appraisal (penilaian) lagi, bisa lebih bisa kurang dari Rp 4 miliar," katanya.
• Ada Botol Air Zamzam Berlogo #2019GantiPresiden, Maruf Amin: Itu Kan Berlebihan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/rph-cimahi_20180831_172759.jpg)