Tidak Ada Urgensi Perubahan Regulasi Iklan Susu Kental Manis
Perubahan peraturan iklan produk olahan semisal susu kental manis, seperti yang direncanakan BPOM, dinilai tidak memiliki urgensi. Hal itu disampaika
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Theofilus Richard
Anggota Komisi V IInas Nasrullah Zubir, meminta agar BPOM lebih bijaksana melihat polemik terkait susu kental manis ini.
Menurut dia, perubahan aturan harus dilandaskan pada kajian dan data yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
Ia juga mengingatkan agar BPOM tidak terjebak menerbitkan sebuah peraturan yang kurang adil.
“Jangan pemerintah menyesuaikan kebutuhan produsen, tapi harus menyesuaikan apa yang terbaik bagi konsumen,” katanya.
Ia juga melihat bahwa penerbitan edaran BPOM yang terkesan dipaksakan hanya dikarenakan tingginya tekanan dari beberapa pihak.
Halaman 2 dari 2