BPOM Larang Jual Beli Obat-obatan Melalui E-Commerce, Penny: Serahkan pada Farmasi yang Terjamin
Penegakan aspek hukum harus diperkuat dengan pengawasan e-commerce dan nantinya ada pasal Undang-undang tersendiri untuk penjualan e-commerce.
Penulis: Syarif Pulloh Anwari | Editor: Yudha Maulana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Syarif Pulloh Anwari
TRIBUNJABAT.ID, BANDUNG - Maraknya jual beli lewat media daring (online), sudah menjadi gaya baru bagi masyarakat Indonesia.
Rakyat Indonesia yang banyak, menjadi market yang sangat strategis bagi penjualan makanan, kosmetik dan obat-obatan.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny Lukito mengatakan produk makanan dan kosmetik melalui iklan e-commerce itu masih bisa dijualbelikan tetapi harus memenuhi kaidah aman karena harus melalui registrasi Badan POM.
"Untuk Obat-obatan tidak boleh dijual-belikan lewat e-commerce, karena harus diserahkan kepada yang berprofesi farmasi atau apoteker dan sudah terjamin aman ," ujar Penny Lukito saat ditemui Tribun Jabar di Hotel JW. Mariot, Jalan Juanda No 53, Kota Bandung, Rabu (15/8/2018).
• Gawang I Made Wirawan Bobol di Menit 10, Sementara Persib Tertinggal 0-1 dari PSKC Cimahi
Penny mengatakan untuk kosmetik tradisional, pangan dan kosmetik boleh dijual-belikan lewat e-commerce akan tetapi harus memiliki izin edar dari Badan POM, sehingga ada jaminan mutu dan manfaat bagi konsumen.
Penegakan aspek hukum harus diperkuat dengan pengawasan e-commerce dan nantinya ada pasal Undang-undang tersendiri untuk penjualan e-commerce.
"Saya selaku ketua BPOM sangat mendukung percepatan pembahasan RUU POM, agar Undang-undang ini menjadi payung hukum dan meningkatkan daya saing industri nasional, baik membeli secara tradisional maupun secara E-commerce," ujarnya.