Biadab, 12 Pemuda di Jambi Rudapaksa Gadis 15 Tahun dan Divideokan

Bertambah keji lagi tindakan mereka, aksi itu divideokan menggunakan ponsel HRG.

Editor: Ravianto
Tribun Jambi/Rian Aidilfi Afriandi
Dua belas orang pria berlaku keji terhadap seorang remaja di Kota Jambi. Mereka melakukan rudapaksa secara bergiliran 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rian Aidilfi Afriandi.

TRIBUNJABAR.ID, JAMBI - Dua belas orang pria berlaku keji terhadap cewek remaja di Kota Jambi.

Mereka melakukan rudapaksa secara bergiliran.

Rudapaksa itu juga melibatkan HRG (15), mantan pacar korban.

Peristiwa yang menimpa korban remaja berinisial XYZ (15), warga Kota Jambi, itu terjadi sekira Mei 2018.

Saat itu, korban diajak HRG ke rumah temannya untuk menyelesaikan permasalahan hubungannya. Korban pun menuruti ajakan tersebut tanpa rasa curiga.

Setibanya di rumah itu, ternyata sudah ada beberapa orang pria yang merupakan teman-teman HRG. Di sana, korban diminta masuk ke kamar untuk bersetubuh secara paksa dengan HRG.

Dan diikuti oleh teman-temannya.

Bertambah keji lagi tindakan mereka, aksi itu divideokan menggunakan ponsel HRG.

Perbuatan keji yang dialami korban lebih dari sekali.

Korban terpaksa menuruti nafsu para pelaku, lantaran diancam video tersebut bakal disebar melalu media sosial.

Video tersebut bocor dan tersebar melalui pesan WhatsApp. Korban pun mendatangi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Jambi untuk melapor.

Bunaken Jadi Google Doodle Hari Ini, Simak Fakta Taman Nasional Bunaken

Andi Arief Mengaku Diperintah Partai Bicara Soal Mahar Rp 500 Miliar ke PKS dan PAN

Kepala Satreskrim Polresta Jambi, Kompol Yudha Lesmana, mengatakan pihaknya langsung bergerak melakukan penyelidikan setelah menerima laporan korban.

"Hasilnya, kita berhasil mengamankan 9 dari 12 pelaku. Sisanya masih dalam perburuan," ujar Yudha kepada wartawan, Senin (13/8).

Yudha membeberkan, tujuh pelaku yang diamankan masih di bawah umur dan sisanya dewasa. Yakni HRG (15), M (17), BKA (16), P (19), RD (15), MAA (16), BS (19), MIS (17), dan MFK (17).

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved