Praperadilan Cut Tari dan Luna Maya Ditolak, Ini Perjalanan Kasus Video Asusila Ariel Selama 8 Tahun

Seperti diketahui, selama delapan tahun sejak hebohnya kasus video asusila Ariel, status tersangka Luna Maya dan Cut Tari masih menggantung.

Penulis: Indan Kurnia Efendi | Editor: Ravianto
Kompas.com
Luna Maya, Cut Tari, dan Ariel Noah 

Cut Tari akhirnya menyatakan permohonan maafnya kepada masyarakat Indonesia menyusul kasus video asusila yang telah menggemparkan dan membuat resah.

Di hadapan pers dengan didampingi kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, dan suaminya, Johannes Joesoef Subrata, Cut Tari sambil menahan air matanya secara implisit telah mengakui keterlibatannya dalam video mesum tersebut.

Di hari itu juga ada 12 orang ditetapkan jadi tersangka kasus video asusila. Dua di antaranya adalah Cut Tari dan Luna Maya.

22 November 2010

Pada Senin (22/11/2010), Ariel menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Bandung.

31 Januari 2011

Ariel dijatuhi divonis penjara tiga tahun enam bulan dan denda sebesar Rp 250 juta dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Dalam vonis yang dibacakan ketua majelis hakim, Singgih Budi Prakoso, Ariel dinyatakan melanggar Pasal 29 juncto Pasal 4 UU 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Hukuman yang dijatuhkan atas Ariel itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.

7 Februari 2011

Tak puas dengan putusan hakim, Ariel mendaftarkan memori banding ke Pengadilan Negeri Bandung.

19 April 2011

Pengajuan banding Ariel ditolak.

28 April 2011

Perjuangan Ariel berlanjut setelah pengajuan bandingnya ditolak Pengadilan Tinggi Bandung.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved