Hakim Tolak Praperadilan Status Tersangka Luna Maya dan Cut Tari di Video Mesum

Sebelumnya LP3HI mengajukan permohonan praperadilan untuk status tersangka yang disandang oleh Cut Tari dan Luna Maya.

Editor: Ravianto
Tribunnews
Cut Tari, Ariel Noah, dan Luna Maya 

Ariel dan Luna memenuhi panggilan penyidik Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri sebagai saksi pada 11 Juni 2010.

Meski demikian, pada tanggal 22 Juni 2010, Ariel menyerahkan diri ke Mabes Polri dan statusnya tersangka.

Tak sampai disitu, pada tanggal 8 Juli 2010, dua artis perempuan yang terlibat di kasusu itu meminta maaf di tempat terpisah.

Hingga kemudian, pada 31 Januari 2011 PN Bandung memberikan hukuman kurungan selama 3,5 tahun dan denda Rp 250 juta.

Majelis hakim memaparkan, tindakan Ariel itu ceroboh sehingga memberikan waktu dan keleluasaan kepada orang lain untuk mengopi video.

Ariel juga dinilai telah memberikan bantahan yang berlebihan tanpa bukti yang benar.

Ariel tak terima dengan keputusan hukumnya, hingga ia mengajukan banding.

Namun, hasil bandingnya kala itu tampak sia-sia karena Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung menguatkan vonis PN Bandung.

Merasa tak terima dengan keputusan tersebut, Ariel mengajukan kasasi.

Meski demikian, ternyata Mahkamah Agung menguatkan vonis Ariel di Pengadilan Tinggi Bandung dan menolak kasasinya pada Juli 2011.

Ariel pun menjalani masa hukuman di Rutan Kebon Waru.

Ariel kemudian dibebaskan dengan kondisi bersyarat setelah menjalani dua pertiga dari masa hukumanya pada 23 Juli 2012.

Seiring berjalannya waktu, kebebasan Ariel dan kasusnya kini tampak dilupakan publik begitu saja.

Tetapi, hal ini tak berlaku bagi dua artis perempuan yang terlibat di peristiwa ini.

Karena hingga kini, baik Luna Maya maupun Cut Tari diketahui masih berstatus tersangka meski telah 8 tahun berlalu.(*)

Sumber: Grid.ID
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved