Begini Jejak Kasus Video Asusila Ariel, Status Tersangka Cut Tari dan Luna Maya Menggantung 8 Tahun

Berikut Tribun Jabar.id rangkum jejak perjalanan kasus video asusila yang menjerat Ariel, Luna Maya, dan Cut Tari.

Penulis: Indan Kurnia Efendi | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Tribunnews
Cut Tari, Ariel Noah, dan Luna Maya 

TRIBUNJABAR.ID - Kasus video asusila yang menjerat Nazriel Ilham alias Ariel pada tahun 2010, kini digulirkan kembali.

Seperti diketahui, dalam video itu Ariel disebut-sebut melakukan hubungan badan dengan artis Cut Tari dan Luna Maya.

Ariel pun divonis penjara tiga tahun enam bulan dan Denda Rp 250 juta.

Sekarang vokalis band Noah itu sudah bebas namun masih ada cerita lain di balik kasus tersebut.

Ternyata selama delapan tahun belakangan ini, Cut Tari dan Luna maya masih berstatus sebagai tersangka.

Oleh karena itu, sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) bernama Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) mengajukan praperadilan untuk status kedua artis cantik tersebut.

Permohonan LP3HI itu masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 5 Juni 2018.

LP3HI mengajukan permohonan untuk menghentikan penyidikan secara hukum terhadap Luna Maya dan Cut Tari.

Adapun pihak yang jadi termohon satu adalah Kepala Kepolisian Republik Indonesia sedangkan termohon dua adalah Jaksa Agung.

"Video itu, kasus praperadilan. Praperadilan masuk pada hari Selasa, 5 Juni 2018, perkara no 70/pid.prap/2018PN Jaksel. Pemohon dalam praperadilan ini adalah LSM (lembaga swadaya masyarakat) Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia disingkat LP3HI," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur, ketika ditemui di kantornya, Jumat (3/8/2018).

"Kemudian, memerintahkan kepada termohon satu untuk memberitahukan penghentian penyidikan terhadap Cut Tari dan Luna Maya kepada penuntut umum yaitu termohon dua," lanjut Achmad Guntur.

Sidang perdana permohonan praperadilan status tersangka Luna Maya dan Cut Tari sudah digelar pada 2 Juli 2018.

"Kemudian, pada 5 Juli (2018), para termohon tidak hadir. Maka ditundalah persidangan pada Senin 16 Juli. Itu pihak termohon enggak hadir juga. Kemudian, 30 Juli 2018, dari situlah berjalan persidangannya," kata Achmad Guntur.

Nasib Luna Maya dan Cut Tari akan ditentukan pada 7 Agustus mendatang saat dilangsungkannya sidang putusan.

"Karena kan praperadilan itu tujuh hari harus putus. 31 Juli jawaban pembuktian, Rabu 1 Agustus kesimpulan, putusan tanggal 7 Agustus," ujarnya.

Berikut Tribun Jabar.id rangkum jejak perjalanan kasus video asusila yang menjerat Ariel, Luna Maya, dan Cut Tari.

Januari 2010

Di bulan pertama 2010, publik dihebohkan dengan beredarnya sebuah video asusila. Pemeran dalam video tersebut disebut-sebut adalah Luna Maya dan Ariel.

Tidak lama kemudian, beredar satu video lagi yang memperlihatkan adegan hubungan intim antara pria yang disebut Ariel dengan Cut Tari.

22 Juni 2010

Melansir dari Kompas.com, Ariel ditetapkan sebagai tersangka kasus video asusila pada Selasa (22/6/2010).

Hari itu juga ia langsung ditahan di Mabes Polri Jakarta hingga 20 hari ke depan untuk proses penyidikan.

8 Juli 2010

Cut Tari akhirnya menyatakan permohonan maafnya kepada masyarakat Indonesia menyusul kasus video asusila yang telah menggemparkan dan membuat resah.

Di hadapan pers dengan didampingi kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, dan suaminya, Johannes Joesoef Subrata, Cut Tari sambil menahan air matanya secara implisit telah mengakui keterlibatannya dalam video mesum tersebut.

Di hari itu juga ada 12 orang ditetapkan jadi tersangka kasus video asusila. Dua di antaranya adalah Cut Tari dan Luna Maya.

22 November 2010

Pada Senin (22/11/2010), Ariel menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Bandung.

31 Januari 2011

Ariel dijatuhi divonis penjara tiga tahun enam bulan dan denda sebesar Rp 250 juta dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Dalam vonis yang dibacakan ketua majelis hakim, Singgih Budi Prakoso, Ariel dinyatakan melanggar Pasal 29 juncto Pasal 4 UU 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Hukuman yang dijatuhkan atas Ariel itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.

7 Februari 2011

Tak puas dengan putusan hakim, Ariel mendaftarkan memori banding ke Pengadilan Negeri Bandung.

19 April 2011

Pengajuan banding Ariel ditolak.

28 April 2011

Perjuangan Ariel berlanjut setelah pengajuan bandingnya ditolak Pengadilan Tinggi Bandung.

Ia lantas mengajukan kasai ke Mahkamah Agung.

Sayang, usahanya kembali tak membuahkan hasil.

23 Juli 2012

Ariel bebas bersyarat dari penjara. Ia pun dinyatakan bebas sepenuhnya pada 2010.

Juni 2018

Setelah bebasnya Ariel, kasus video asusila langsung 'tenggelam' hingga akhirnya ada LP3HI yang membuka mata publik bahwa kasus tersebut masih menyisakan hal lain.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved