Begini Jejak Kasus Video Asusila Ariel, Status Tersangka Cut Tari dan Luna Maya Menggantung 8 Tahun

Berikut Tribun Jabar.id rangkum jejak perjalanan kasus video asusila yang menjerat Ariel, Luna Maya, dan Cut Tari.

Penulis: Indan Kurnia Efendi | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Tribunnews
Cut Tari, Ariel Noah, dan Luna Maya 

Dalam vonis yang dibacakan ketua majelis hakim, Singgih Budi Prakoso, Ariel dinyatakan melanggar Pasal 29 juncto Pasal 4 UU 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Hukuman yang dijatuhkan atas Ariel itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.

7 Februari 2011

Tak puas dengan putusan hakim, Ariel mendaftarkan memori banding ke Pengadilan Negeri Bandung.

19 April 2011

Pengajuan banding Ariel ditolak.

28 April 2011

Perjuangan Ariel berlanjut setelah pengajuan bandingnya ditolak Pengadilan Tinggi Bandung.

Ia lantas mengajukan kasai ke Mahkamah Agung.

Sayang, usahanya kembali tak membuahkan hasil.

23 Juli 2012

Ariel bebas bersyarat dari penjara. Ia pun dinyatakan bebas sepenuhnya pada 2010.

Juni 2018

Setelah bebasnya Ariel, kasus video asusila langsung 'tenggelam' hingga akhirnya ada LP3HI yang membuka mata publik bahwa kasus tersebut masih menyisakan hal lain.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved