Mantan Bupati Bandung Barat, Abubakar Dikabarkan Akan Dipindah ke Sukamiskin
Setelah beberapa bulan menjalani pemeriksaan di KPK, Abubakar dikabarkan akan dipindahkan ke Lapas Sukamiskin, Bandung.
Penulis: Daniel Andreand Damanik | Editor: Ravianto
Laporan Wartawan TribunJabar Daniel Andreand Damanik
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Mantan Bupati Bandung Barat, Abubakar telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena tersandung kasus suap.
Setelah beberapa bulan menjalani pemeriksaan di KPK, Abubakar dikabarkan akan dipindahkan ke Lapas Sukamiskin, Bandung.
Kabar pemindahan tersebut tersebut beredar di kalangan Wartawan yang ada di Kota Bandung.
Berdasarakan informasi yang beredar pada Kamis (02/8/2018), Abubakar akan tiba di Sukamiskin pada hari ini.
Saat TribunJabar mencoba mengkonfirmasi info tersebut kepada Kalapas Sukamiskin, Tejo Harwanto, tidak ada jawaban.
Melalui sambungan telepon, tidak juga ada respon.
Saat ini, Lapas Sukamiskin Bandung terlihat sepi, hanya ada beberapa mobil yang terparkir di halaman parkir dan sesekali orang terlihat keluar dan masuk Lapas.
• Ternyata Selama Ini Timnas Indonesia Tak Punya Pelatih, Luis Milla Pelatih Timnas U-23
• Bukti Persib Bandung Bukan Raja Kandang, Malah Jadi Raja Tandang
Hingga sore (02/8/2018) sekira pukul 15.28 WIB, belum ada pihak yang bisa dikonfirmasi terkait informasi yang beredar tersebut.
Seperti diketahui, Abubakar telah ditetapkan tersangka oleh KPK atas penerimaan uang dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Dia meminta uang kepada sejumlah SKPD untuk membiayai pemenangan istrinya, Elin Suharliah dalam Pilkada Bandung Barat 2018.(*)
Pelatih Persib Bandung Dukung Langkah PSSI Rombak Komdis dan Komite Wasit https://t.co/kyom3hUSCh via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) August 2, 2018
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/lapas-sukamiskin-kota-bandung_20180721_204654.jpg)